Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pangan
Tidak Ada Alasan Bagi Pemerintah untuk Impor Pangan
Sunday 09 Mar 2014 14:06:47

Ilustrasi. Tanaman Padi.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menilai tidak ada alasan apapun bagi Pemerintah untuk impor pangan. Sekalipun beberapa waktu lalu sempat terjadi bencana di beberapa wilayah di Indonesia, yang notabene merusak berbagai lahan pertanian dan perikanan. Hal tersebut diungkapkan Firman kepada wartawan, sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna, Kamis (6/3) lalu.

“Bencana itu merupakan kejadian yang mempengaruhi semua bidang, tetapi ketika produksi pangan kita mencukupi tidak ada alasan untuk impor. Jangan sampai hal ini dijadikan celah oleh pelaku pedagang kotor untuk dijadikan pembenaran, bahwa ini harus impor pangan,” jelas Firman.

Pemerintah harus segera membuat neraca kebutuhan pangan nasional dan neraca produksi pangan nasional. Jangan sampai jika ada bencana alam pemerintah tidak punya data valid terhadap masalah produksi pangan nasional. Hingga pada akhirnya hal tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan impor besar-besaran. Padahal di dalam Undang-undang Pangan yang baru direvisi dijelaskan, bila produksi pangan nasional mencukupi dan cadangan pangan nasional mencukupi itu, tidak boleh melakukan impor.

Bahkan, dari hasil penilitian Prof Khudori, Ahli Dewan Ketahanan Pangan Nasional mengatakan bahwa, cadangan pangan nasional mencukupi, Bulog pun mengatakan cadangan pangan mencukupi, dan pertanian mencukupi. Sehingga tidak ada alasan apapun mengimpor beras untuk kepentingan nasional.

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Golkar ini, terkait dengan bencana yang sempat merusak lahan pertanian, peternakan dan hutan, Komisi IV juga meminta harus dibuat evaluasi terhadap masalah kerugian akibat bencana alam. Selain itu, pemerintah juga harus secepatnya memberikan ganti rugi kepada Petani dan Nelayan termasuk biaya produksinya. Sementara untuk mekanisme pengadaan barang harus dikoordinasikan dengan aparat hukum.

“Bagi mereka yang mempunyai pinjaman di bank, harus segera dilakukan revisi hutang, termasuk penghapusan beban bunga. Hal tersebut harus diprioritaskan untuk petani miskin dengan kategori lahan di bawah dua hektar,” tegas Firman.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]