Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Tiba di Pengadilan Tipikor, Djoko Susilo Masih Bungkam
Tuesday 23 Apr 2013 13:06:42

Irjen Pol Djoko Susilo di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang perdana kasus Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM tiba di Pengadilan Tipikor, pukul 12:00 WIB, Selasa (22/4). Hari ini Djoko akan menjalani sidang perdana mengenai kasus yang menjeratnya itu.

Djoko tiba digedung Tipikor langsung disambut oleh tim pengacaranya. Misalnya saja, Tauku Nasrullah yang sudah menunggu di depan lobi gedung Tipikor. Namun, Djoko Susilo tetap tidak memberikan komentar apapun. Jenderal bintang dua itu hanya melempar senyum ketika sejumlah wartawan menyapanya.

Djoko tiba di Tipikor diantar mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan kemeja batik biru dilapisi baju tahanan KPK, ia melenggang santai tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Sebelum Djoko datang, setumpuk berkasnya terlebih dulu tiba di pengadilan Tipikor. Berkas perkaranya tiba sekitar pukul 10:05 WIB. Tumpukan berkas setinggi 1,2 meter ini menyita perhatian sejumlah pewarta. Berkas tersebut diturunkan dari mobil Toyota Avanza warna silver. Kemudian diangkut menggunakan trolley oleh petugas pengadilan Tipikor.

Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, sudah mengetahui tentang ketebalan berkas perkara kliennya itu. "Berkas perkaranya memang sampai satu meter 20 sentimeter, tapi isinya tidak signifikan. Tapi memang selama jadi lawyer saya baru lihat berkas begitu," kata Juniver.

Seperti diketahui, Djoko yang juga mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian penyidikan kasus, KPK kembali menemukan bukti-bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jenderal Polisi bintang dua tersebut. Penyidik menduga Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsinya.

Untuk itu Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak hanya itu, bahkan penyidik KPK telah menyita harta Djoko yang senilai hampir Rp 100 miliar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]