Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Tersangka Kasus BJB di RS Pondok Indah Dicegah Kejagung
Friday 07 Jun 2013 15:21:37

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (7/6) ketika menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) mengajukan pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar, Elda Devianne Adiningrat.

Langkah pencegahan dilakukan setelah Elda diketahui bakal menjalani operasi jantung di RS Pondok Indah.
"Hari ini kita mendapat informasi dia (Elda) akan menjalani operasi jantung pemasangan 'ring'. Namun, kita sudah antisipasi mengajukan pencegahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (7/6), di Kejagung.

Seperti diketahui bahwa Elda belum ditahan setelah mendadak pingsan sewaktu menjalani pemeriksaan, di Kejagung, Rabu (22/5). Kejagung tidak mencari second opinion (pendapat kedua) atas sakitnya Elda.

Jampidsus Andhi menegaskan pihaknya telah membaca riwayat sakit Elda. "Pertama sudah diperiksa setelah menerima informasi kita lihat rekam medisnya. Tidak usah khawatir," jelasnya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka selain Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya, Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. Elda ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitas perusahaannya PT Radina Niaga Mulia sebagai vendor.

Kejagung menduga kuat, telah terjadi kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan tim penyidik masih terus melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi, sehingga dengan serta merta akan terbukti siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang telah dikumpulkan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]