Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Tersangka Bank BJB Pingsan, Harry: Itu Alasan Saja
Wednesday 22 May 2013 20:56:16

Pengamat Hukum, Haji Harry Hoepoedio (kiri) bersama Hakim Agung, Gayus Lumbuun (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai sekitar Rp 55 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan seorang tersangka yaitu Elda Devianne Adiningrat yang tiba-tiba pingsan, dianggap oleh pengamat hukum Harry Hoepoedio hanya akal-akalan tersangka saja.

"Itu pura-pura, hanya alasan saja. Orang yang mau ditahan kan banyak alasan-alasan yang sebenarnya itu persoalan klasik," kata Harry, Rabu (22/5), di Jakarta.

Hari ini Kejagung memeriksa tiga tersangka kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini, yang salah satunya adalah Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Davianne Adiningrat.

Namun usai diperiksa, ketika ketiganya hendak ditahan, Elda terkendala karena yang bersangkutan mendadak pingsan. Dan 2 tersangka lain langsung digelandang ke penjara Salemba cabang Kejagung.

Kejagung dalam hal ini telah menetapkan 6 tersangka selain Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Terkait apakah pihaknya bakal menyiapkan "second opinion" atas penyakit Elda, Jampidsus mengaku masih menunggu laporan lengkap dari penyidik. "Saya belum laporkan hasilnya, tapi prinsipnya kalau mau menahan orang sakit itu harus sehat. Harus dicek oleh dokter kita juga," kata Andhi.

Selain itu Jampidsus Andhi Nirwanto membenarkan adanya penahanan 2 tersangka dalam kasus BJB ini.

"Dua laki-laki (tersangka) dilaporkan ditahan, terkait Bank Jabar. Ada kaitannya dengan (tersangka) yang sudah ada ditahan itu, ini kelanjutannya," Andhi Nirwanto, di teras gedung bundar Kejagung, Rabu malam (22/5).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]