Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Terorisme
Teroris Ciputat Rencanakan Bom Puluhan Vihara di Jakarta
Wednesday 01 Jan 2014 14:18:19

Ilustrasi. Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengerebekan markas teroris di Ciputat Tangerang Selatan Densus 88 Mabes Polri berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senjata api rakitan, rangkaian bom, bahan baku bom, daftar nama-nama Vihara, serta kertas petunjuk teknik pembuatan dan perangkaian bom, ada golok dan uang tunai ratusan juta dalam pecahan Rp 20000 dan Rp 50000 serta sejumlah buku-buku.

"Adapun senjatan jenis, Revolver 38, 5 Pistol dengan peluru diameter 5 milimeter dan ini merupakan produk rakitan dari kelompok yang sudah ada. Dan nama yang sudah kita pegang," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri Rabu (1/1).

Selain itu ada 6 sepeda motor bebek, dimana satu diantaranya merupakan kendaraan yang dirampas dari seorang security saat melakukan penembakan terhadap anggota Polisi di Pondok Aren Bintaro Tangerang dimana plat nomer sudah di ganti, dari B 6620 SPS ke nomer B 6516 PGE dan ini ada dirumah tersangka.

"Selain senpi ada 5 golok cukup panjang, alat-alat kimia, arang, black voder, potasium dan rangkaian alat elektronik dan 6 buah bom pipa 3 terbuat dari paralon dan 3 dari Pipa Besi," ujar Brigjen Pol Boy kembali.

Saat ditanya apakah bahan peledak dan rangkaian bom sudah siap untuk digunakan melakukan aksi teror di malam tahun baru?

Boy menjawab, bahwa kemungkinan itu bisa saja, terjadi namun Polri harus lebih dulu bertindak dan bergerak secepat mungkin karna ditemukan daftar nama-nama Vihara dalam sebuah kertas ada puluhan nama-nama Vihara berikut alamatnya di lokasi kejadian.(bhc/put)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]