Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Novel Baswedan
Terkait Kesaksian Novel Baswedan, 5 Perwakilan Aktivis SAPU Koruptor, #BukaRekaman #KamiMelawan
Monday 08 Jun 2015 03:43:35

Tampak suasana jumpa pers dengan aksi para Aktivis SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor) di LBH Jakarta, Minggu (7/6). (Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Minggu siang di aula gedung LBH-Jakarta mengadakan acara Jumpa Pers yang dihadiri perwakilan Jami (LMND), Ari (Laskar Pejuang Anti Korupsi), Alghiffari Aqsa (LBH), Lalola Ester (ICW), Dadang Trisasongko (TII) terkait Kesaksian yang disampaikan oleh Novel Baswedan sebagai Penyidik senior KPK pada, Senin tanggal (25/5) lalu, dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi RI.

"Merujuk pada kesaksian Novel dimana beliau menyebutkan bahwa, ada rekaman yang menunjukan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Alghiffari Aqsa saat jumpa pers di LBH Jakarta, Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Menteng, Jakarta Pusat, DKI, Minggu (7/6).

Alghiffari Aqsa pun menambahkan, "Hal yang sama dapat juga dilakukan dalam sidang pengujian materi pasal 32 ayat (2) UU KPK yang diajukan oleh Komisioner KPK non aktif, Bambang Widjojanto, Preseden pembukaan rekaman terkait akan membuka tabir permasalahan pemberantasan korupsi yang berusaha dikacaukan oleh sekelompok orang," ungkapnya.

Sementara, "Jika dibuka, publik paham betul. Upaya penegakan hukum itu atau bukan, namun salah satu bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap KPK," kata Lalola Easter, perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga hadir pada acara ini.

"Rekaman tersebut bisa membatalkan proses hukum terhadap AS, BW, dan Novel. Jika dibuka, Hal itu menjadi dasar untuk menuntut Polri," tegas peneliti bidang hukum ICW Lalola Easter.

Sedangkan, didepan para awak media Dadang Trisasongko selaku Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) menuturkan bahwa, "Publik berharap kedua belah pihak ini bisa sportif, menindaklanjuti statement Novel Baswedan ini, agar semua kisruh tentang kriminalisasi ini segera terang benderang," pintanya.

"Dan Pemerintah terutama Presiden bisa mengambil tindakan terkait implikasi-implikasi setelah ini," tutur Dadang Trisasongko, selaku Sekjen TII.

Pada akhir konferensi pers ini, ke 5 Perwakilan aktivis yang bergiat dalam pemberantasan anti korupsi mengatasnamakan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor), menyerukan:

1. Mahkamah Konstitusi meminta KPK untuk menghadirkan rekaman sebagaimana dimaksud di muka persidangan;

2. Pimpinan KPK untuk Kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, dan juga kepada publik.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]