Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Century
Terima Dana Century, Dirut PT GNU Divonis Lima Tahun Penjara
Friday 21 Dec 2012 01:55:04

Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuncoro.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuncoro. Dia terbukti bersalah menerima aliran dana Bank Century secara ilegal.

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Susanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/12) .

Heru menyebutkan terdakwa Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century melalui perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI) dan Robert Tantular.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum, sehingga Jaksa Penuntut Umum akan banding.

Majelis Hakim mempertimbangkan hasil temuan analisa transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU).

Heru mengungkapkan analisa transaksi keuangan menyebutkan Robert Tantular melarikan dana nasabah PT ADSI dari penerimaan sejumlah cek dan bilyet giro (BG) sebesar Rp 334.276.416.638 yang dicairkan ke beberapa perusahaan.

PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro diduga termasuk perusahaan yang menerima dana tersebut. Besarnya Rp 127 miliar.

GNU juga diduga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Maka total dana Bank Century yang masuk ke PT GNU mencapai Rp 141 miliar.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis Majelis Hakim ringan karena tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sehingga jaksa akan mengajukan banding.

Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara, Demikian seperti yang dikutip dari vivanews.com, pada Kamis (20/12).(ren/vva/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]