Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Suap
Terdakwa Penyuapan Divonis 8 Bulan 10 Hari
Friday 22 Mar 2013 17:28:27

Pengadilan Tipikor Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa penyuapan terhadap Anggrah Suryo (mantan Kepala Kantor Pajak Pratama) Bogor, Endang Dyah (dari PT Gunung Emas Abadi), mendapat vonis 8 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta dari Majelis Hakim. Vonis tersebut lebih ringan 16 bulan dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (21/3) di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam amar putusan itu, hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider lagi.

Di putusan itu juga terungkap bahwa Endang-lah yang berinisiatif memberi uang Rp 300 juta kepada Anggrah Suryo. "Itu sebagai uang terima kasih," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa merupakan pelaku tunggal dalam kasus penyuapan kepada penyelenggara negara itu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap, sesuai pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, selalu berterus-terang. "Terdakwa juga merasa terbebani jika tidak memberi uang kepada Anggrah Suryo. Diapun belum pernah dihukum," ucapnya.

Endang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Anggrah Suryo yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama. Uang itu sebagai bentuk terima kasih karena Anggrah telah mengurangi tagihan pajak PT Gunung Emas Abadi dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Suap
 
Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
 
Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
 
Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
 
Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
 
Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]