Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Timah
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
2025-02-13 15:31:58

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Korupsi Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2). Putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," sebut Hakim Teguh diakhir amar putusan banding.

Vonis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih berat dari yang diterima Harvey Moeis pada sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Yakni hakim Tipikor memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Hakim Teguh berujar, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat, sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa (Harvey Moeis) sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," lugas Hakim Teguh membaca amar putusan.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal meringankan, tidak ada," cetus Hakim Teguh.

Diketahui, JPU mengajukan upaya banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa Korupsi kasus komoditas timah, salah satunya terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Tuntutan JPU dalam sidang Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis, yakni pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ke-1 KUHP.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Korupsi Timah
 
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]