Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Terdakwa Korupsi Bansos Sikka Masing-Masing Dituntut 10 dan 7 Tahun Penjara
Saturday 24 Nov 2012 08:46:55

Kejaksaan Negeri NTT.(Foto: Ist)
NTT, Berita HUKUM - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun 2010 senilai Rp 10 miliyar telah dituntut hukuman penjara masing-masing Yosef Otu 10 tahun penjara dan Servasisu Kabu tujuh tahun penjata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kedua terdakwa tersebut berlangsung di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Jum'at (23/11).

Sesuai tuntutan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, SH dengan hakim anggota Julamdopot Luban Gaul, AK dan Fery Haryanta, SH menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang telah merugikan negara dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial di Kabupaten Sikka tahun 2010 sebesar Rp 10.756.434.500 miliyar.

Untuk itu dalam tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang disampaikan Martinus T Sulu, SH, Yoni E Malaka, SH, kedua terdakwa yaitu Yosef Otu, Bendahara Pengeluaran pada bagian Kesra Setda Kabupaten Sikka dituntut hukuman penjara selama 10,6 tahun penjara dengan membayar uang penganti Rp 300 juta.

Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang penganti setelah satu bulan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.

Sementara itu mantan Kabag Kesra Servasius Kabu dituntut hukuman penjara selama 7,6 tahun penjara tanpa ada tuntutan uang penganti.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaikan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi NTT.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]