Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Terdakwa Erwin dan Riza Pemilik 5 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup
2020-02-26 10:59:06

Terdakwa Erwin alis Win dan terdakwa Riza Pahlipi alias Ambon, di Tuntutan Penjara Seumur Hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua terdakwa masing-masing Erwin alias Win anak dari BIt (41) dan Riza Pahlipi alias Ambon (46), pada kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg lebih mulai memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (25/2).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ir. Abdul Karim, SH didampingi Ahmad Rasyid Purba, SH dan Maskur, SH dan Abdul, bergantian Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mae dan Syaiful dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mae kepada terdakwa Erwin alias Win anak dari BIt, dalam Amar tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan menyakin memiliki, dan menguasai, menjual, mengedarkan narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Juni Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Terdakwa Erwin alis Win anak dari BIt dan terdakwa Riza Pahlipi alias Ambon Bin Ismail kelihatan tak berdaya dan terdiam di kursi pesakitan, keduanya di tuntut penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin alis Win anak dari BIt dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Muhammad Mae dalam tuntutannya, Selasa (25/2).

Hal yang sama juga terdakwa Riza Pahlipi alias Ambon Bin Ismail, yang Amar tuntutannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Syaiful juga dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Palipi alias Ambon bin Ismail dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Syaiful.

Setelah mendengarkan tuntutan kedua JPU, ketua majelis memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait tuntutan penjara seumur hidup dari JPU.

Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa dari Erlyta Natalia Sihotang, SH dari LBH Pusaka kepada majelis hakim mengatakan bahwa untuk terdakwa Riza Pahlipi akan mengajukan secara tertulis pada sidang yang akan datang, dan terdakwa Erwin akan mengajukan pembelaan secara lisan.

Mendengar penjelasan dari PH kedua terdakwa, ketua majelis hakim mengatakan sidang ditunda sampai, Senin (2/3) untuk mendengarkan pembelaan dari Penasihat Hukum dan terdakwa.

Untuk diketahui bahwa kasus terhadap kedua terdakwa yang digiring oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mae dan Syaiful dari Kejaksaan Tinggi Kaltim ke hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, bermula ketika terdakwa Erwin secara bersama sama dengan terdakwa Riza Pahlipi ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jl. DI Panjaitan, kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda pada tanggal 30 September 2019 yang lalu sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga turut mengamankan barang haram narkotika jenis sabu seberat 5.513 Kg/ bruto atau 5.005 Kg/netto dalam 5 bungkus plastik merek Guanyinwang.

Berdasarkan fakta persidangan barang tersebut diambil dari pelabuhan di Tanjung Selor dan rencananya akan dibawa ke Banjarmasin melalui Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]