JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem juga dijatuhkan denda Rp sebesar Rp 1 miliar dan tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
"10 tahun penjara dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan," ujar Hakim di persidangan.
Hal yang memberatkan tindakan Nadiem berlawanan dengan upaya pemerintah melawan tindak pidana korupsi. Terdawka sejatinya menjadi teladan sebagai menteri, tapi menyalahgunakan kewenangannya.
Terdakwa juga menyebut tindakan menyebabkan kerugian negara dan mengganggu penyelenggaraan pendidikan.
Sebelumnya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Nadiem berharap kasus hukum yang menimpanya dapat menjadi bahan pelajaran bagi anak bangsa.
Hal tersebut disampaikan Nadiem jelang menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik," kata Nadiem.
Nadiem mengaku tak pernah menyesali keputusan meninggalkan Gojek. Nadiem berharap kasusnya tak membuat pemuda Indonesia takut menjadi abdi negara.
"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman mengabdi kepada negara," ucap Nadiem.(Republika/bh/sya) |