Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Terorisme
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
2021-01-22 15:10:44

Tengku Zulkarnain.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istilah ekstremis kini sedang ramai dibicarakan oleh kalangan umat Islam, karena pemerintah Indonesia memunculkan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Terkait urusan tersebut, politisi Islam, Tengku Zulkarnain dalam cuitan Twitternya, tengkuzulkarnain @ustadtengkuzul, Jumat (22/1), mengatakan, bahwa yang dituduh ekstremis adalah inlander (orang-orang pribumi), dan yang menuduh ekstremis adalah para penjajah. Itu dulu... lha sekarang...?" kicaunya.

"Dulu yg dituduh EKTRIMIS itu adalah INLANDER... Dan yg menuduh EKTRIMIS adalah Para PENJAJAH... Itu dulu... Lha sekarang...?" tweetnya.

Tengku Zulkarnain juga membandingkan dengan aksi separatisme di ujung wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mana lebih nyata sekarang, Separatis di Wilayah Ujung wilayah NKRI atau Ektrimisme yg dicurigai karena pengajian di rumah ibadah...?
Monggo..." tulisnya.

Ia juga mengatakan, menjadi teringat film-film perjuangan melawan penjajah Belanda yg dulu sering diputar di TVRI. Tentara para penjajah selalu dalam dialognya mengatakan "en kowe ektrimis ekstremis selalu bikin susah saja". Para pejuang kemerdekaan disebut ektremis. Sekarang malah muncul Perpres tentang ekstremis?

"Teringat di film2 perjuangan melawan penjajah Belanda yg dulu sering diputar di TVRI. Tentara para Penjajah selalu dlm dialognya mengatakan:"end kowe ektrimis ektrimis selalu bikin susah saja". Para pejuang kemerdekaan disebut ektrimis. Sekarang malah muncul.Perpres ttg ektrimis?" ujarnya.

Pendukungnya

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, namun harus diikuti dengan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (19/1) lalu.

Besoknya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani mengatakan keberadaan Peraturan Presiden 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme.

"Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," kata Christina, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu.(twitter/Antara/pikiran-rakyat.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]