Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penipuan
Temui Korban Kasus PT Sipoa, Yusril Janji Seret Aktor Utama ke Pengadilan
2018-09-27 13:48:49

Tampak Pengacara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat menemui massa aksi di depan PN Surabaya.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Korban penipuan PT Sipoa Group dari kembali menuntut penuntasan kasus mega skandal penipuan terbesar tersebut. Massa menggelar aksi di depan PN Surabaya, Kamis (27/9).

Dalam aksi kali ini, massa menagih janji Yusril Ihza Mahendra yang bersedia menjadi kuasa hukum korban penipuan Sipoa. Massa meminta sejauh mana progres langkah yang telah diambil oleh Yusril.

Yusril yang langsung menemui massa yang aksi di depan PN Surabaya, menjelaskan bahwa surat kuasa sudah diterima dan ditandatangani. Para korban yang memberikan kuasa.

Yusril juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang telah diambil adalah menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri, KPK hingga presiden.

"Kenapa ke KPK? karena ada dugaan suap dalam peradilan kasus ini yang sedang berjalan," kata Yusril.

Yusril menegaskan akan menyeret aktor utama dan penerima aliran deras dana masyarakat hasil penipuan yang berkedok penjualan apartemen ke meja hijau dengan pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan perdata karena hak dan uang masyarakat harus dikembalikan sekaligus pasal 372 dan 378 yaitu penipuan dan penggelapan.

Sementara salah satu korban Aldo BN, menjelaskan dirinya bersama korban yang lain kembali beraksi didepan PN Surabaya untuk mendorong agar kasus ini di buka seterang-terangnya. Yang diadili jangan hanya kroco-kroconya saja, seret semua yang terlibat dan yang menikmati aliran dana masyarakat melalui PT. Sipoa Group.

Hanafi Korlap aksi ini dalan orasinya menyampaikan dirinya tiap hari datang ke PN Surabaya untuk menuntut peradilan ini terbuka dan tidak ada pelaku yang dilindungi, semua harus diadili sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Usut tuntas hingga ke akarnya, aktor intelektual kasus harus diproses hukum," ujar Hanafi.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]