Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Telkomsel
Telkomsel Malah Salahkan Kemenkominfo dan BRTI
Thursday 17 Nov 2011 16:54:36

Ilustrasi unjuk rasa pencurian pulsa konsumen (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak mau disalahkan sendirian atas kasus pencurian pulsa konsumen. Operator selular ini malah menyalahkan serta meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sikap Telkomsel disampaikan kuasa hukumnya, Ignatius saat memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang diajukan pihak penggugat David Tobing dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Penggugat David Tobing memperkarakan tergugat Telkomsel, terkait dengan layanan berbayar Opera Mini yang dilakukan Telkomsel tersebut.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Telkomsel Ignatius Andy menyatakan bahwa gugatan David Tobing patut dipertanyakan untuk tidak diterima. Alasannya, pihak tergugat yang diajukan David Tobing masih kurang. Mestinya Komenkominfo dan BRTI juga ikut dimasukan dalam gugatan ini. “Pihak yang memiliki kaitan langsung juga harus ikut disertakan sebagai tergugat. Sebab, bila Telkomsel salah, BRTI merekomendasikan Kemenkominfo untuk menghukum Telkomsel,” imbuhnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya, Ignatius menyebutkan, dasar pihak penggugat untuk menyertakan Kemenkominfo dan BRTI sebagai tergugat didasari peraturan Menkominfo Nomor 25/P/M.Kominfo/11/2005. "BRTI merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan bertanggung jawab kepada Menkominfo," kata Andy.

Selain melempar kesalahan kepada Kemenkominfo dan BRTI, pihak Telkomsel juga menyesalkan pihak penggugat David Tobing bersikeras membawa kasus ini ke pengadilan. Telkomsel menyatakan bahwa kasus pencurian pulsa ini, cukup diselesaikan dengan cara musyawarah seperti kesalahan 'delivery order' semata. “Seperti salah kirim pesanan saja,” ujar Ignatius dengan ringannya.

Menanggapi pernyataan Telkomsel, David Tobing sangat senang. Sebab, secara langsung telkomsel telah mengakui kesalahannya telah memberikan aplikasi yang tidak diinginkan konsumen. Namun, lanjut dia, Telkomsel seperti masih belum bisa memahami persoalannya sendiri. Pasalnya, sebagai operator telekomunikasi malah melempar tanggung jawabnya kepada dua institusi tersebut.

“Telkomsel tidak memahami gugatan saya. Kemenkominfo dan BRTI itu regulator yang bertugas memberi hukuman bila operator salah. Sedangkan gugatan saya terhadap Telkomsel, karena memang saya telah dirugikan Telkomsel. Tidak tepat kalau Telkomsel malah melempar tanggung jawab kepada Kemenkominfo dan BRTI,” tangkis David Tobing.

Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian material Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebesar Rp 1.016.000.

Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan singkat (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih, karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu baru dihentikan Telkomsel, tiga hari setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]