Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Tarian Perempuan Dewasa Dapat Menimbulkan Syahwat
Tuesday 28 May 2013 18:33:29

Ilustrasi, Tarian.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
ACEH, Berita HUKUM - Wacana larangan menari bagi perempuan dewasa ditempat umum sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, masih hangat diperbincangkan dan telah menyita perhatian publik.

Kendati aturan tersebut menuai kritikan dan kontroversi dari sebagian publik terutama dengan para tokoh adat dan seni budaya di Aceh. Pun demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Future mendukung sepenuhnya terhadap wacana larangan perempuan dewasa menari di hadapan publik.

"Sebab, perempuan dewasa yang menari di tempat umum dapat menimbulkan syahwat, serta seks negatif bagi penontonnya," Ketua LSM Aceh Future, Razali Yusuf menandaskan, Selasa (28/5).

Menurut dia, peraturan yang diwacanakan oleh Bupati itu sangat positif dan semua elemen diminta untuk mengapresiasikanya dengan baik. Karena, apapun kesenianya jika menampilkan perempuan dewasa yang kemudian perempuan itu memamerkan lenggak-lenggok ataupun goyanganya itu tanpa disadari dapat mengundang syahwat para lelaki.

"Kita tidak membicarakan tarianya atau mendiskriditkan sebuah seni budaya, akan tetapi akan lebih indah jika kesenian tari itu dimainkan oleh anak-anak yang belum aqil baligh," jelasnya.

Imbuhnya, larangan itu sangat bagus dan diminta kepada Bupati Aceh Utara segera memberlakukan aturan itu. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits sudahlah sangat jelas bahwa perempuan yang memamerkan kemolekan tubuhnya di hadapan publik itu hukumnya haram.

"Ini dilakukan juga untuk menghindari efek negatif terhadap kesenian itu," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fahrurrazi menyebutkan bahwa, aturan tersebut masih sebatas himbauan kepada masyarakat terutama bagi perempuan dewasa. "Jangan salah tafsir, itu masih himbauan dan belum dibuat peraturan," ujarnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]