Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Tambang
Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
Friday 15 Jul 2011 20:30:

JAKARTA-Pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, sudah sangat meresahkan. Pasalnya, jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan dapat merusak lingkungan yang berdampak pada ekologi dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, sayangnya pemerintah tidak mempedulikan ancaman tersebut.

“Semua BUMN ataupun perusahaan tambang memang berhak untuk mengeksplorasi sumber daya alam di mana saja. Tetapi bukan berarti bisa bebas melanggar aturan. Seharusnya juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut. Jangan asal meraup keuntungan sebesar-besarnya,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Jumat (15/7).

Meski mengimbau para pengusaha pertambangan untuk memperhatikan segala aturan mengenai pernambangan yang berlaku di Indonesia, Thamrin mengaku, tidak tahu soal perusahaan atupun pihak yang mengelolanya. “Saya tidak tahu perusahaan serta siapa yang mengelolanya,” tuturnya.

Seperti diketahui, wilayah Raja Ampat merupakan kawasan tengah segitiga terumbu karang dunia yang menjadi sumber makanan untuk 1,6 miliar hektar terumbu karang yang tersebar mulai dari Filipina hingga Kepulauan Solomon. Kawasan itu menyimpan ekosistem bawah laut paling berharga di dunia.

Beberapa tahun belakangan ini, terdapat kapal hilir mudik antara Australia dan Kabupaten Raja Ampat membawa tanah liat dengan kandungan nikel dan kobalt. Padahal Gubernur Papua, Abraham Atururi sudah membuat peraturan larangan pertambangan di Raja Ampat. Bahkan, aktivis lingkungan dan ilmuwan internasional juga mengajukan protes.

Berdasarkan data lembaga pemerhati lingkungan hidup, Yayasan Nazareth menyebutkan, sejak 2006 kapal-kapal milik perusahaan Queensland Nickel tetap membawa nikel dan kobalt. Padahal, warga sekitar sudah melayangkan protes tetapi tidak digrubis. Bahkan, perusahaan itu mendatangkan tentara dan polisi untuk meredakan protes warga,

Mantan Kepala Penelitian Australian Institute of Marine Sciences (AIMS) Charlie Veron merasa sangat prihatin dengan aktiftas pertambangan yang tidak mengindakan kelestarian, seperti yang terjadi di kawasan Raja Ampat. Limbah tambang telah menutup terumbu karang dan ikan-ikan menghilang. "Sedimentasi tenggelam ke atas terumbu karang, tapi yang lebih buruk adalah fraksi tanah liat, di mana partikel halus mengambang di air yang menghalangi sinar matahari,” jelasnya. (dbs/biz)




 
Berita Terkait Kasus Tambang
 
Mantan Direktur Utama PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
Pengusaha Tambang AHT Ditahan Kejari
 
Bupati Bima Hanya Cabut Izin Tambang Bersifat Sementara
 
Tambang Nikel Ancam Ekologi Raja Ampat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]