Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Tak Senang Dikorankan, Wartawan Harian Aceh Diteror Kasat Reskrim
Monday 08 Apr 2013 18:18:01

Wakapolres Aceh Utara, Herry Efendy (kanan), yang didampingi Kasat Reskrim, Achmad Fauzi (kiri) di Polres Aceh Utara, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Terkait pemberitaan oknum polisi yang diduga salah tangkap terhadap gembong pencurian sepeda motor, hingga menyebabkan korban salah tangkap tersebut kritis akibat disetrum serta dipukul oleh oknum satuan polisi kriminal Mapolres Aceh Utara, pada Minggu kemarin (7/4).

Tak senang dengan klarifikasi dari juru warta dan pemberitaan di sejumlah media massa baik cetak, online maupun elektronik, oknum kepala satuan resort kriminal Polres setempat, malah melakukan intimidasi bahkan mengolok-ngolok wartawan.

"Ia benar, saya diintimidasi melalui telepon oleh Kasat Reskrim dengan nada yang tidak sopan," ujar seorang pewarta dari media terbitan lokal Harian Rakyat Aceh, Muhammad Zubir, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (8/4).

Bahkan dikatakannya dalam pembicaraan telepon antara Zubir dan Kasat Reskrim, Achmad Fauzy pada Minggu kemarin (7/4) sekira pukul 15:00 WIB, dijelaskan bahwa juru warta itu memintai keterangan terkait informasi salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi setempat hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap M. Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun, Aceh Utara.

Bukan informasi yang didapati, Zubir malah dikatai dengan ucapan-ucapan kasar bahkan menantang. "Kau datang saja ke kantor dengan Zoel Cs, serta sekalian ajak semua wartawan untuk datang ke Mapolres," hardik Achmad Fauzy, kepada Zubir.

"Siapa yang kasih tahu informasi tersebut, dan apa kau! Kau saya tunggu di kantor ya, sekalian ajak semua wartawan kemari biar saya hadapkan kepada anggota saya!, jawabnya lagi.

Mendengar ucapan yang tak sepantasnya keluar dari bibir seorang pelayan masyarakat, sejumlah wartawan baik dari media cetak, online maupun elektronik, akhirnya pada Senin siang (8/4) beramai-ramai mendatangai Mapolres Aceh Utara untuk mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan Kasat Kriminal.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh puluhan media massa di Mapolres setempat, Wakapolres Aceh Utara, Herry Efendy, yang didampingi Kasat Reskrim, Achmad Fauzi, bahwa ianya meminta maaf terhadap rekan-rekan media dan berjanji akan membangun komunikasi dan koordinasi yang baik terhadap seluruh rekan media.

"Berhubung Kapolres tidak ada di tempat, saya (waka polres-red) mewakili Kasat Reskrim serta institusi kepolisian resort Aceh Utara, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada media," tutupnya

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (7/4) sekira pukul 06:00 WIB, M. Faisal (17) seorang pelajar kelas II di sekolah menengah atas Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara, telah ditangkap oleh oknum satuan polisi kriminal setempat tanpa melampirkan secuil pun surat keterangan terhadap ayah korban.

Karena tidak terbukti bersalah, Faisal diberi uang Rp 5 ribu untuk pulang ke rumahnya. Tak hanya itu, kepulangan Faisal ternyata sangat mengejutkan kedua orangtuanya, yang telah diketahui ternyata dibagian tubuh korban mengalami memar dan lembam akibat disengat struman listrik dan dipukul oleh oknum polisi di Mapolres Aceh Utara.

Tak terima anaknya diperlakukan secara tidak wajar, Tgk Amri Usman (ayah korban) melaporkan persoalan yang menimpa terhadap anaknya kepada Propam Polres setempat dengan nomor laporan LP/04/IV/2013. Propam. Laporan tersebut diterima oleh Briptu M. Harfi Sofyan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]