Menurut OC Kaligis, buku ini berisi hal-hal yang tidak diungkapkan Komisi" /> BeritaHUKUM.com - Tak Puas Dengan KPK, OC Kaligis Luncurkan Buku

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
OC Kaligis
Tak Puas Dengan KPK, OC Kaligis Luncurkan Buku
Wednesday 06 Jun 2012 20:11:38

OC Kaligis (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah meluncurkan buku yang kontroversial berjudul . "Korupsi Bibit & Chandra," kini mantan pengacara Nazaruddin menerbitkan buku berjudul M Nazaruddin Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya.

Menurut OC Kaligis, buku ini berisi hal-hal yang tidak diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi sudah disampaikan Nazaruddin ke KPK. Seperti cuplikan-cuplikan Berita Acara Pemeriksaan beberapa saksi. Termasuk saksi Yulianis dan Oktarina Furi yang diperiksa di apartemen mewah.

"Selain itu ada pula keterangan dari tujuh saksi di bawah sumpah. Tapi kenapa KPK masih mengatakan mendalami-mendalami saja," ujar OC saat diwawancara wartawan VIVAnews, Selasa (5/6).

Selain itu, hubungan kerja antara Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat dengan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai. Bagi OC, Bendahara Umum partai tidak mungkin bekerja sendiri.

“Pasti selalu lapor ke ketua umum. Tidak mungkin sendiri-sendiri. Makanya, saya juga masukkan itu ke dalam buku," tegas OC.

Selain itu, laporan keuangan Partai Demokrat juga dimasukan didalam buku setebal 499 halaman ini.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat, Andi Nurpati saat ditanya tanggapan mengenai buku OC hanya menjelaskan, bahwa keuangan Partai memang sudah diatur di UU kepartaian. “ Yah sumber keuangan Partai itukan, bisa dari iuran dari sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat, sesusai dengan UU Partai Politik,” ujar saat wawancara dengan stasiun TV One, Rabu (6/6).

Lebih lanjut Andi menambahkan, besaran sumbangan pun bisa mencapai Rp 1 miliar. “ Didalam UU Partai juga menyebutkan bahwa sumbangan tersebut bisa sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya. (vnc/bie)



 
Berita Terkait OC Kaligis
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
 
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
 
KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
 
Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]