Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ferrari
Tabrakan Termahal di Dunia
Monday 05 Dec 2011 23:13:12

SEjumlah mobil mewah bertabrakan di jalan bebas hambatan di Jepang (Foto: AP Photo)
TOKYO (BeritaHUKUM.com) – Iring-iringan mobil mewah mengalami kecelakaan di Jepang dalam peristiwa yang disebut sebagai salah satu tabrakan mobil termahal dalam catatan sejarah. Pasalnya, tercatat delapan unit mobil Ferrari, tiga unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Lamborghini dan dua mobil lainnya bertabrakan di perfektur Yamaguchi, Jepang selatan.

Namun, tak seorang pun mengalami luka parah selain 10 yang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat. Seorang saksi mata mengatakan rombongan mobil mewah meluncur dengan kecepatan tinggi.

"Beberapa mobil meluncur dengan kecepatan antara 140-160 km per jam. Salah satu mobil terpental dan mobil-mobil lainnya berakhir dalam kondisi berantakan seperti ini," kata seorang saksi mata kepada televisi Jepang TBS.

Setelah tabrakan hari Minggu (4/12) jalan bebas hambatan Chugoku sempat ditutup selama enam jam. Mobil-mobil mewah tersebut sedang dalam perjalanan menuju festival mobil di Hiroshima. Kecepatan maksimal di bagian jalan tempat kecelakaan tercatat 80 km per jam namun polisi mengaku belum mengetahui penyebab tabrakan.

"Saya belum pernah melihat kejadian seperti ini. Mobil-mobil Ferrari jarang beriring-iringan dalam jumlah banyak," kata polisi patroli, Eiichiro Kamitani, seperti dikutip kantor berita AFP.

Sejumlah laporan media menyebutkan kerugian total akibat kerusakan mobil diperkirakan mencapai sedikitnya 300 juta yen atau sekitar Rp 34,6 miliar. Para saksi mata mengatakan sebagian mobil-mobil mahal tersebut tidak bisa diperbaiki lagi. Salah satu mobil Ferrari yang bertabrakan adalah model F430 Scuderia dengan kecepatan maksimal bisa mencapai 320 km per jam.

Kepolisian Jepang menduga kecelakaan terjadi karena pengemudi salah satu mobil Ferrari berusaha berpindah lajur dan menghantam pembatas sebelum terpental ke jalan raya sehingga mobil-mobil lainnya bertabrakan ketika berusaha menghindari satu sama lain.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Ferrari
 
Ferrari Siap Luncurkan Model Tercepatnya New Ferrari 812 Superfast
 
Ferrari Percaya dengan Hybrid, Bukan Mobil Listrik
 
Mobil Hybrid Super Kencang LaFerrari Diserbu Pembeli
 
Blogger Debat Terkait Kecelakaan Ferrari
 
Tabrakan Termahal di Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]