Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
WALHI
TAHTA Ancam Pidanakan Saksi Kasus Anwar Sadat
Monday 08 Apr 2013 23:28:41

Koordinator TAHTA, Mualimin Pardi, SH.(Foto: Ist)
PALEMBANG, Berita HUKUM - kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sampai pada agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan (a de charge). Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada minggu lalu semuanya dari anggota kepolisian diwilayah kepolisian daerah Sumsel.

Tim advokasi dan pencari fakta (TAHTA) mengatakan, ada banyak kejanggalan atas apa yang disampaikan para saksi pada sidang minggu lalu. Koordinator TAHTA Mualimin Pardi, SH yang sekaligus penasehat terdakwa menyayangkan keterangan saksi-saksi yang membingungkan tersebut. "Ada beberapa keterangan saksi yang tidak relevan dan setelah kita cocokkan dengan bukti dilapangan di mact (cocok). Keterangan bisa dilihat soal warna baju yang dipakai terdakwa," kata Mualimin.

Ada banyak lagi keterangan-keterangan yang menyesatkan dan tidak masuk dalam logika berfikir yang disampaikan saksi dalam sidang Minggu (7/4) kemarin. "Salah satu keterangan yang sangat mengada-ada adalah jarak antara saksi dengan pagar yang hanya 2 meter, padahal kita lihat tinggi pagar ada 4 meteran, tapi saksi tidak luka. Seperti inilah yang menyesatkan dan mengada-ngada," tambah Mualimin, SH.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tomy Indyan, SH penasehat para terdakwa. "Kami harus tegas kepada para saksi pada sidang besok, kami akan pastikan tidak akan ada lagi saksi boneka yang diatur-atur oleh komandannya karena itu salah secara hukum, itu juga merupakan wujud rekasaya hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Tomy.

Kejadian-kejadian Minggu lalu membuat TAHTA akan ambil tindakan hukum salah satunya adalah laporan pidana. "Kami mewarning saksi-saksi yang akan dihadirkan pada Senin besok (hari ini), kalo masih ada kebohongan dan rekayasa, berdasarkan pasal 242 KUHP kami akan laporkan ke Mabes polri," kata Mu'alimin, SH.(wlh/bhc/opn)


 
Berita Terkait WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]