Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Syukur Iriwanto: Waktu Itu Saya Belum Jadi Dirjen
Thursday 31 Jan 2013 18:04:31

Gedung Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iriwanto mengakui tidak tahu ada anggaran yang diberikan kepada PT Indoguna Utama pada 2011 untuk mengirim daging import. Menyusul kasus dugaan suap impor daging sapi yang menyeret Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.

Diungkapkan Syukur, ia tidak hafal satu per satu. Untuk 2012 ada 52 perusahaan yang mendapatkan itu. 2013, naik menjadi 67 perusahaan, jadi sangat terbuka. Pada saat itu ia belum menjabat Dirjen.

"Waktu itu saya belum jadi Dirjen," elaknya dan menjelaskan bahwa perusaahan yang ingin menjadi mitra Kementerian Pertanian dalam mengimpor daging harus mengajukan permohonan impor daging melalui pusat perizinan. Kemudian diseleksi.

"Kalau memenuhi persyaratan dikirim kemari, prosesnya berdasarkan itu semua. Kemudian, digabungkan dengan ke perindustrian dan perdagangan. Jadi bukan tender tapi ditetapkan bersama-sama," kata Syukur di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (31/1).

Setelah izin dikeluarkan, perusahaan itu pun langsung diproses surat rekomendasi persetujuannya oleh Kementerian Perdagangan melalui pusat perizinan.

"Untuk 2013 hanya 400 ton, memang dari kuota besar menurun, dalam rangka swasembada. 67 perusahaan itu kami evaluasi dan terbuka," pungkasnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]