Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Syari'at Islam VS Syari'at Abunawas WH Makan Hati
Wednesday 03 Jul 2013 20:28:29

Polisi Wilayatul Hisbah Rabu (3/7) saat melakukan razia di depan kantor Pos Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Qanun syari'at Islam di Aceh saat ini jadi polimik / pro dan kontra di kalangan warga, Rakyat Aceh saat ini menunding qanun no 11 tahun 2001 dan qanun No 14 tahun 2004, merupakan qanun Abu Nawas.

Pasalnya, qanun tersebut hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin, sedangkan bagi Oknum pejabat dan yang memiliki banyak rupiah tidak tersentuh qanun tersebut, hal tersebut membuat masyarakat Aceh umumnya dan langsa khususnya yang hampir setiap hari WH, melakukan Razia busana, Rabu (3/7).

Sementara kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs Ibrahim Latif, saat di konfirmasi awak media ini melalui Hanphone selulernya mengatakan, "Razia yang di lakukan hampir setiap harinya, hanya menjalankan pasal 13 Qanun No 11 tahun 2001 tentang berbusana Muslim".

Saat ditanya, kenapa pelaku Mesum (khalwat) yang di serahkan warga masyarakat ke dinas syari'at Islam ((WH), dari kalangan Oknum pejabat dan Oknum yang memiliki uang tidak pernah tersentuh hukum (Qqnun), "Ibrahim Latif lagi lagi berkilah.

Menurut Ibrahim Latif, "Dinas Syari'at Islam saat ini tidak memiliki penyidik, maka kita serahkan kembali ke desa, agar di selesaikan dengan Cara adat, terkecuali kasus anak Punk yang di eksekusi beberapa waktu yang lalu, hal tersebut karena ada desakan dari beberapa ormas dan lembaga, maka kita serahkan ke penyidik kepolisian untuk di proses, baru kita lakukan eksekusi".

Ibrahim Latif menambahkan lagi, "Polisi Wilayatul Hisbah (WH), saat ini makan hati, kita jalankan qanun Tapi kita tidak memiliki penyidik, WH tidak berhak menahan orang lebih dari 24 jam, kita serahkan ke Polisi mereka juga menolaknya, alasan tidak cukup bukti, " pungkas Ibrahim Latifi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]