Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Subdit Fismondev PMJ Tangkap 8 Tersangka Penjual Materai Palsu Mencapai 6 Miliar
2018-03-20 15:48:44

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Subdit Fismondev Polda Metro Jaya saat umpa pers, Selasa (20/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu, Subdit Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ) mengidentifikasi penjualan materai palsu menggunakan media elektronik. Selama hampir 3 tahun, total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai 6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kalau ada penjualan materai harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 dibawah harga, bisa dipastikan materai tersebut palsu.

"Misalnya harga materai Rp 3.000 dijual Rp 1.500 pasti materai itu palsu. Tidak ada penjualan materai harga Rp 3.000 dijual dibawah harga," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Ada delapan tersangka yang ditangkap DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. "Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok dan Bogor," katanya.

Pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai. Pelaku menjual materai palsu 1 rim seharga 10 juta. Kemudian materai dijual seharga 30 juta rupiah.

"Sehingga setiap penjualan materai palsu 1 rim mendapat keuntungan 20 juta rupiah," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan pasal 13 UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo pasal 253 KUHP jo pasal 257 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]