Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
Tuesday 22 Apr 2014 13:50:56

Ilustrasi, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna Utama saat berada di Loby KPK.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, terdakwa penyuap Ahmad Fatonah dan LHI dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 22 April 2014, atas kasus suap kuota impor daging sapi. Maria juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," ucap Jaksa KPK Irene Putrie dalam membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4).

Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Suap tersebut untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"Maria Elizabeth Liman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama," kata Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mendapat tuntutan Jaksa 4,5 tahun maria merasa keberatan dan tuntutan Jaksa KPK.

"Sangat berat, dan terlalu tinggi," kata Maria saat dimintai tanggapannya usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maria akan membacakan surat pembelaan sendiri atas tuntutan jaksa KPK pada persidangan pekan depan, juga melalui pengacaranya Denny Kalimang.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]