Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Suap Hakim, Delapan Hakim Diperiksa di Bandung
Tuesday 16 Apr 2013 15:52:45

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/4) melakukan pemeriksaan pada delapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap di PN Bandung dengan tersangka salah satu hakim, Setyabudi Tedjocahyono.

Hal tersebut disampaikan oleh Johan Budi SP, Juru Bicara KPK. Johan Budi mengatakan, ada delapan hakim yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Penyidikan tersebut dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jl. Ahmad Yani No. 282 Bandung.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Setyabudi Tejocahyono) di Bandung," ujar Johan Budi.

Johan menambahkan, delapan orang tersebut diminta keterangan untuk tersangka Setyabudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung. Keduanya merupakan tersangka suap pengurusan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

Delapan hakim itu adalah Rina Pertiwi; mantan Wakil Panitera PN Bandung sekarang Panitera PN Cianjur, Ramlan Comel, Djodjo Djohari Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung, Ali Fardoni Pansek PN Bandung, dan Pontian Mundir Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polrestabes setelah melakukan koordinasi dengan pihak setempat, AKPP Dhafi Kasat Sabhara Polrestabes Bandung.

Seperti diberitakan, kasus suap hakim ini mencuat kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono dengan Asep Triana pada Jumat (22/3) lalu. Penyuapan itu berkaitan dengan kasus Bansos yang ditangani Setyabudi yang dalam persidangan, ia menjadi hakim.

Selain Setyabudi dan Ase, KPK juga menetapkan tersangka pada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Bandung; Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Pupung.

Setelah itu KPK juga menahan seorang pengusaha Toto Hutagalung yang sempat menjadi buron KPK selama beberapa waktu. Toto diduga pelaku penyuap hakim.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]