Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
APBN
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
2025-01-25 21:37:30

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Tempo.co)
JAKARTA, Berita HUKUM -Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan instruksi bagi kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran. Berdasarkan perintah yang dikeluarkan kepala negara tersebut, pemerintah menargetkan belanja dapat dipangkas hingga Rp 306,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan mengapa Prabowo memutuskan mengeluarkan arahan penghematan anggaran. Bermula dari kunjungan Presiden ke kantor pusat Kementerian Keuangan untuk melihat proses tutup buku akhir tahun 2024.

“Beliau melihat beberapa dokumen anggaran tahun 2025 dari kementerian dan lembaga. Selama ini Presiden juga menyampaikan, (ada) indikasi APBN perlu untuk dalam pelaksananya dilihat dari sisi efisiensi dan ketepatan sasaran,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 24 Januari 2024.

Presiden menurut Sri Mulyani, meminta belanja-belanja yang dianggap memberi dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan diperkuat. Karena itu, Prabowo menyampaikan dalam instruksinya untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien.

Penggunaan anggaran akan lebih ditujukan bagi langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung. “Seperti makan bergizi gratis, juga beberapa langkah seperti swasembada pangan, energi, kemudian perbaikan sektor kesehatan serta langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas dari masyarakat untuk bisa menjadi sumber daya masyarakat yang makin unggul.”

Sebelumnya, Prabowo mengeluarkan Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada 22 Januari 2025. Menurut Sri Mulyani, setelah instruksi ini terbit beberapa pos anggaran kementerian bakal terdampak pemangkasan.

Namun, kata Sri Mulyani, tujuan penerbitan Inpres adalah fokus untuk memperbaiki kualitas pengeluaran. “Better spending, quality of spending, itu dilakukan karena memang APBN akan terus menjadi instrumen yang penting, maka kualitas dari belanja baik kementerian, lembaga, dan daerah itu perlu diperbaiki.”

Lewat Inpres itu, Prabowo juga meminta pemerintah daerah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Efisiensi belanja dipatok sebesar Rp 306,6 triliun. Terdiri dari anggaran kementerian dan lembaga Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.(Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]