Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Soroti Pembinaan RTRW di Cianjur: Forum Pemerhati Pilkada Jabar Ingatkan ASN untuk Netral
2017-11-04 11:37:00

CIANJUR, Berita HUKUM - Pilkada Jawa Barat telah memasuki masa deklarasi pengusungan calon gubernur. Walau masa pendaftaran pasangan calon ke KPUD masih dua bulan lagi, beberapa partai politik telah menyampaikan figur yang akan diusungnya pada Pilgub Jabar 2018 nanti.

Pengumuman yang terlalu dini kepada publik ini dipandang menguntungkan dari sisi strategi kampanye, bakal calon jadi punya bonus waktu untuk sosialisasi dan konsolidasi namun di sisi lain juga mengundang kekhawatiran banyak pihak akan terjadinya konsolidasi dan mobilisasi yang melibatkan birokrasi dan aparat sipil negara serta struktur pemerintahan di akar rumput seperti RT dan RW.

Forum Pemerhati Pilkada Jabar mengungkapkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan birokrasi pemerintahan sampai tingkat desa, RW dan RT dalam pemenangan calon di masa sebelum kampanye sangat mungkin terjadi.

Agus Salim, Koordinator FPP Jabar menyebut viralnya surat bersifat penting, perihal Pembinaan RT/RW yang dikeluarkan Camat Kecamatan Cikalongkulon menjadi contoh rawannya pilkada Jabar melibatkan birokrasi.

Dalam surat yang ditandatangani Camat itu jelas ada perintah kepada para Kepala Desa untuk menghadirkan seluruh ketua RW dan ketua RT dalam acara pembinaan, uniknya yang akan melakukan pembinaan justru adalah mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar yang merupakan deklarator dukungan warga Cianjur kepada Ridwan Kamil.

"Kita bisa telusuri jejak digital ayah Bupati Cianjur ini, ia yang menggalang ratusan kiai yang berada di Kabupaten Cianjur dan mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil pada Jumat malam 22 September 2017 di kediamannya, kawasan Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh No. 109, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Jadi wajar jika surat Camat Cikalongkulon itu dicurigai sebagai ajang kampanye untuk salah satu calon," ujarnya, Sabtu (4/11).

Agus Salim juga mempertanyakan sebutan Bupati Sepuh di dalam surat resmi yang ditandatangani camat tersebut. Ia menegaskan, istilah Bupati Sepuh tidak dikenal dalam tata negara.

"Ini preseden buruk yang merusak norma yang berlaku. Warga Cianjur dan bawaslu dan panwaslu Cianjur harus jeli dan mengawasi kemungkinan kampanye dan mobilisasi menggunakan dan memanfaatkan jalur birokrasi," pungkasnya.(rls/bh/as)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]