Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
Soal RUU Pilkada, SBY: Minimalkan Ekses, Sesuaikan Dengan Semangat Reformasi
Tuesday 16 Sep 2014 04:56:35

Ratas yang membahas perkembangan ISIS.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang kini sedang dalam pembahasan di DPR-RI, dan ramai jadi perbincangan masyarakat.

Saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS), yang dilakukan secara mendadak di kantor Presiden, Jakarta, Minggu (14/9) sore, Presiden SBY mengatakan, ia terus mendapat update perkembangan pembahasan RUU Pilkada itu.

Rapat terbatas yang membahas masalah ISIS itu pun mundur 30 menit dari jadwal semula, karena Presiden SBY terlebih dahulu menerima Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mendagri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam, yang melaporkan perkembangan terakhir pembahasan RUU Pilkada.

Presiden SBY juga mengaku mengetahui, bahwa dirinya diharapkan juga untuk ikut mencari solusi untuk membangun opsi yang terbaik. "Nah saya bekerja untuk membangun opsi itu dan Saudara menunggu setengah jam saya tengah menyelesaikan itu. Mudah-mudahan negara ini memiliki sistem dan tatanan yang tepat," ujarnya.

Terkait dengan polemik yang terbelah dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang menginginkan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat dan Pilkada yang dilakukan melalui perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD, Presiden SBY yang didampingi Wakil Presiden Boediono mengatakan, selama 10 tahun terakhir banyak hal yang terjadi, termasuk pelaksanaan Pilkada.

Oleh karena itu, lanjut Presiden SBY, ketika kita atau bangsa ini, kita semua, menetapkan sistem apa yang paling tepat, maka kita harus kembali pada semangat reformasi, tentu juga mesti melihat ekses atau penyimpangan yang terjadi.

"Itulah yang kita letakkan dalam satu zona untuk mendapatkan kira-kira apa opsi, atau solusinya yang akan kita tuangkan dalam sistem dan kemudian dalam undang-undang yang berlaku ke depan," tutur Presiden SBY.

Presiden SBY meyakini, pada saat yang tepat mudah-mudahan kita bisa bersepakat untuk melahirkan tatanan yang paling tepat itu.

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima fraksi di Komisi II DPR RI telah setuju pada pendapat pemilihan kepala daerah, bupati/walikota dan gubernur dilakukan melalui DPRD. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).

Sedangkan tiga fraksi mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah, yaitu Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Partai Hanura.

DPR-RI berencana mengambil keputusan RUU Pilkada pada akhir September ini, dan mengisyaratkan akan melakukan voting jika tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah antar fraksi.

Hadir dalam Ratas yang membahas perkembangan ISIS itu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Menhan Purnomo Yosgiantoro, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Wakil Menlu Dino Patti Djalal, Jaksa Agung Basrief Arief, Panglima TNI Jendral Moeldoko, Kepala BIN Marciano Norman, dan Kapolri Jendral Sutarman.(TAD/Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]