"Ya, silakan sajalah, yang penting saya kerja untuk bangsa ini. Saya bekerja untuk bangsa ini tidak ada urusan lain," kata dia di Jakarta, Jumat, (16/10).

Ia" /> BeritaHUKUM.com - Silakan Saja di-Reshuffle, kata Jaksa Agung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reshuffle
Silakan Saja di-Reshuffle, kata Jaksa Agung
Saturday 17 Oct 2015 07:54:06

Ilustrasasi. Jaksa Agung RI HM Prasetyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan tidak memasalahkan dirinya jika terkena "reshuffle" pada Kabinet Kerja jilid II.

"Ya, silakan sajalah, yang penting saya kerja untuk bangsa ini. Saya bekerja untuk bangsa ini tidak ada urusan lain," kata dia di Jakarta, Jumat, (16/10).

Ia juga tidak memasalahkan mereka yang menilainya berkinerja kurang maksimal selama satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Silakan itu, pertandingan sepak bola itu, penonton selalu lebih pintar dari pada pemain. Suruh turun ke lapangan bisa enggak dia nendang bola," kata Prasetyo.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjadi sorotan setelah Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPR RI terkait dengan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung oleh KPK.

Sementara, Jaksa Agung RI HM Prasetyo juga menyatakan siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Patrice Rio Capela, mantan Sekjen Partai Nasdem.

"Kalau dipanggil (KPK) kenapa tidak?," kata eks politisi Partai Nasdem ini di Jakarta, Jumat.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wakil Gubernur Sumater Utara yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumatera Utara Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun meski islah tercapai, anak buah Erry tetap melaporkan dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan Gatot ingin kasus Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo yang adalah mantan politisi Nasdem.

Pembicaraan 1 Juli 2015 itu mengungkapkan bahwa Evy menyampaikan kalimat kepada Mustafa bahwa "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu."(rf/jms/Antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]