Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati pada Sidang CND Ke 58 di Wina
Sunday 15 Mar 2015 02:40:19

Ilustrasi. Menentang hukuman mati karena pelanggaran narkoba oleh para aktivis Indonesia dan internasional di # CND2015 di Wina.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati pada sidang CND ke 58 di Wina, 9-17 Maret 2015. Indonesia dan beberpa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang menghimbau kepada negara – negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut.

Selain itu INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara. Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan oprasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut.

Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh perwakilan Delegasi Indonesia, Bali Moniaga pada sidang CND ke 58 mengatakan kita dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.

Pemerintah Indonesia dan beberapa negara anggota CND secara tegas tidak akan memberikan tanggapan terhadap laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai himbauan penghapusan hukuman mati. Kita lebih memfokuskan dalam membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika, sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif.

Indonesia saat ini telah mendapatkan ancaman peredaran gelap narkotika yang sangat serius. Setiap harinya, jumlah pengguna narkoba meningkat. Bahkan banyak tindak kejahatan yang terjadi karena akibat dari penyalahgunaan narkotika, kejahatan narkotika juga memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi. Penyalahgunaan narkotika saat ini bahkan bukan hanya di kalangan dewasa, akan tetapi sudah menyasar hingga anak-anak sekolah dasar.

Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting”.

Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi seratus ribu penyalah guna narkotika. Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan. Sementara itu, pada sisi yang lainnya, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras – kerasnya, sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya.

“Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya”.

Pemberlakuan hukuman mati adalah bentuk dari proteksi agar bangsa ini tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara. Meski ditentang beberapa pihak, Hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dasar adalah paham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata dalam rangka untuk menghormati HAM orang lain.

“Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia, sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia”, pungkas Bali Moniaga.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]