Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap Buol
Sidang Terdakwa Suap Hartati Murdaya Mendengarkan Keterangan 5 Saksi
Thursday 06 Dec 2012 14:22:47

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis 6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap Bupati Boul dengan tersangka Hartati Murdaya, hari ini Kamis (5/11) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim Pengadilan Tipikor Gus Rizal mendengarkan keterangan 5 orang saksi dalam persidangan Hartati Murdaya, yaitu anak buahnya Kirana Dir PT Cipta Cakra Murdaya, dan keempat lainnya yang merupakan karyawan PT HIV, yaitu Benhard, Dede, Feri Salikon, serta satu diantaranya seorang wanita, Afiliani resepsionis PT HIV.

Kirana menjelaskan dalam kesaksian saksi, bahwa Pak Ansori turun dari mobil, guna menemui tersangka Bupati Boul saat itu Amran Batalipu, dan KPK menangkap Pak Ansori, ujar saksi Kirana.

Saksi Afilani menjelaskan, "saya mengeluarkan uang dengan 8 cek dan menyerahkan ke Pak Amran karena perintah Pak Dede," ujar saksi Afliani.

Dede uang satu milyar dipecah karena disuruh pak Harim, untuk uang diserahkan ke Pak Amran Bupati Boul. Saya berangkat dari Jakarta bersama Pak Gondu dan Sukirno", ujar Dede.

Hakim bertanya, "apa tugas saudara di PT HIV", "kegunaan uang itu untuk Pilkada dan setelah saya menyerahkan uang itu, mobil kami dicegat KPK. Di PT HIV, tugas saya pengurusan gaji karyawan," ujar saksi Dede.

Dijelaskan saksi Kirana dalam persidangan, ketika saya lapor ke Ibu Hartati, ibu kaget dan Marah, ketika mengetahui ada penyerahan uang 2 miliar dari Pak Ansori kepada Amran Batalipu.

Kantor PT HIV satu gedung dengan PT CCM, saya disuruh ngecek benar tidak tantang pengeluaran uang 2 miliar, ternyata benar ada 8 cek, saya disuruh cari info Pak Ansori, apa benar ditangkap KPK?.

Sementara, terdakwa Hartati mengatakan Pak Amran diperintahkan untuk mengganti uang itu, "ibu Hartati yang sampai karyawan mengeluarkan uang sembarangan," ujar Hartati.

Kewenangan Pak Harim pengeluaran hanya 500 juta kebawah, bila diatas itu harus melapor ke Dir Pak Kirana, karena mendapat Instruksi untuk pengamanan Gedung.

Hakim, anda mengenal Sely?, tanya pada saksi Dede, "saya kenal anak buah saya, saya ada perintahkan musnahkan barang bukti karena panik tidak tahu, tolong dibawa ke kantor saya di Cikini Raya 95, saya di Cikini Raya 98", ujar saksi Dede.

"Saya tidak pernah memerintahkan memusnahkan saja bukti di kantor," ujar Dede

Saksi Benharnt mengatakan, benar ada saya memakia 4 No HP seluler ini, dan benar ini semua transkrif pembicaraan saya dengan anggota saya saat setelah penangkapan bupati saat Pilkada.

Saksi Chery silkon mengatakan menanyakan tentang pencairan dana 8 cek lebih 2 miliar. "Kenapa Pak Dede tidak tanya ke saya tentang pancairan dana itu?", tanya Pak Hartati Murdaya.

Saksi Dede menjawab, "saya tidak pernah berkomunikasi dengan Ibu Hartati, yang seringkan berkomunikasi Pak Ansori dan Pak Toto", ujar saksi

Terdakwa Hartati bertanya dan mengeluh saksi, kita kan satu agama mengapa tidak laporkan kesana ada permintaan uang itu, dan pengeluaran sebesar itu kan aneh pengeluaran dana seperti itu," ujar Hartati.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]