Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Sidang Praperadilan SP-3 Dugaan Pencurian dan Pemalsuan Buku NIkah di PN Jaksel
2016-11-30 05:54:20

Suasana persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman di PN Jaksel, Selasa (29/11).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman, dan termohon Polda Metro Jaya, kembali dilanjutkan, masih dalam tahap menyampaikan bukti-bukti. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Salah seorang Kuasa Hukum Melva Tambunan, Herman Hemmy, SH mengatakan, "Mereka belum menyampaikan keberatan. Hari ini dari pihak kami menyampaikan bukti-bukti, sulit disangkal karena bukti-bukti nya asli, termasuk surat menyurat Polda dengan klien kami. Dan mereka tadi mengakui itu semua original", katanya usai persidangan kepada para awak media.

Lanjut Herman, selain bukti surat menyurat Polda dengan Melva, juga disampaikan bukti tertulis Surat Nikah asli Agus Maulana dengan Melva Tambunan, dan Kartu Keluarga asli (KK). "Ada 37 bukti-bukti. Asli. Sedangkan yang foto copy sudah legalisir", jelas Pengacara Herman Hemmy, SH.

Sedangkan untuk agenda persidangan esok, Rabu (30/11), giliran termohon akan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang dimilikinya. Dan pemohon akan menampilkan para saksi.

"Besok mereka akan menyampaikan bukti tertulis. Kami akan menyampaikan saksi, lebih dari 3 saksi, dari KUA dan putera dari alm. Agus Maulana sendiri. Bila dirasa kurang maka kami akan menambahkan alat bukti dan saksi keesokannya, Kamis (1/12)", paparnya.

Herman juga memberi bocoran pada Jumat (2/12) agenda sidang nanti adalah agenda kesimpulan dimana pemohon dan termohon akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. "Sehingga hari Senin mendatang (5/12) mudah-mudahan kita sudah bisa dapat keputusannya finalnya", tutupnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]