Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Sidang Kepemilikan 4,6 kg Sabu dan 540 Butir Ekstasi, Terdakwa Sagiri Dikendalikan Andre
2018-08-11 10:14:17

Terdakwa M Sagiri menjalani sidang lanjutan kepemilikan sabu seberat 4,6 kg dan 540 butir ekstasi, di PN Samarinda, Rabu (8/8).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu sebanyak 4,6 kg dan 540 butir ekstasi yakni M Sagiri (32) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Rabu (8/8) untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hendri Dunant, SH didampingi Burhanudin,SH dan Agus, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Satrio menghadirkan tiga orang saksi dari Polsek Samarinda Seberang.

Dalam keterangan saksi anggota Polisi menerangkan bahwa, terdakwa M Sagiri ditangkap bareng bersama Manda (23) pada, Kamis (5/4) pukul 07.30 Wita.

"Penangkapan Sagiri dan terdakwa Manda (dalam berkas terpisah) dari hasil pengembangan karena sebelumnya telah mengamankan saudarai Suriati alias Ati di Jalan KH Harun Nafsi," terang saksi.

"Terdakwa kami amankan di Guest House Vivo di Jalan Kebaktian," ujar saksi dari Polisi.

Kepada majelis hakim, saksi dari kepolisian tersebut menjelaskan bahwa semula yang dicari adalah Manda,

"Kami sempat mencari Manda di kediamannya, tapi katanya dia ada di guest house Vivo, kami ke Guest House Vivo dan dari informasi penjaga guest house disebutkan Manda berada di kamarnya no 24 D. Kami lakukan penggerebekan. Sempat lama baru pintu dibuka," terang saksi Polisi tersebut.

Dijelaskan bahwa, Manda mengakui menjual Sabu itu yang didapat dari Sagiri, dan saat diinterogasi Sagiri mengaku dengan jujur bahwa sabu disimpan di rumahnya di kawasan Bukit Pinang Jalan Pangeran Suryanata dan mengaku bahwa, sabu itu didapat dari Andre dari Banjarmasin. Polisipun melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di kamar depan yang disimpan dalam lemari plastik.

"Sagiri mengaku bahwa pertemuannya dengan Andre di Balikpapan, terdakwa mengambil sabu di hotel. Pengakuannya hanya sebagai kurir. Tiap 1 kg dibayar Rp 10 juta dan ini sudah yang ketiga kalinya terdakwa mengambil sabu dari Andre," jelas saksi.

Diterangkan saksi pula bahwa dari pengembangan kasus Sagiri tersebut dan sekang dua minggu kemuduan pelaku Andre ditangkap jajaran Polda Kaltim.

Kepada majelis haki Jaksa Yudi mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan nanti akan menghadirkan hadirkan saksi lain, diantaranya Andre serta Manda dan Suriati, ujar Jajsa.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]