Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Sengketa Pilkada
Sidang Gugatan Balon Gubernur Kalbar Ditunda
Friday 12 Oct 2012 20:13:48

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Kontitusi hari ini, Jumat (11/10) mengelar sidang sengketa Pilkada, Gugatan calon perseorangan pasangan Balon Gubernur, H. Armin Ali Anyang, dan. H. Fathan A, Rasyid, yang menggugat keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat, karena menggugurkan pasangan Calon perseorangan ini, dengan tidak cermat mengunakan PKPU yang semestinya. Dengan No perkara: 71/PHPU.D-x/2012.

Adapun yang menjadi pemohon gugatan merupakan Peraturan KPU yaitu No. 9 tahun 2012, tentang jadwal dan penyelenggaraan aturan pendaftaran, dimana penggugat dalam hal ini menghadirkan Saksi Ahli yang merupakan Mantan Ketua KPU Kalimantan Barat, Ibu Aida Muchtar. Dalam kesaksiannya Aida mengatakan KPU Kalimantan Barat dalam menyelenggarakan Jadwal dan penentuan Pilkada, di mana Jadwal, pendaftaran, calon, penyerahan berkas calon, serta verifikasi data dan perlengkapan berkas, diatur dalam jadwal yang bersamaan yakni pada tanggal, 2 April sampai tanggal 6 April.

Akibatnya dari keputusan KPU Kalimantan Barat, calon dari perseorangan H. Ali dan pasangannya H. Fathan, bersama kuasa hukumnya. Muslim Jaya Butar-Butar, membawa permasalahan gugurnya kandidat Balon Gubernur Kalbar, yang pemilihannya pada tangal 20 September 2012.

Sidang yang dipimpin oleh 3 Hakim dan ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, Sidang ditunda pekan depan dengan masih mengagendakan saksi-saksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Sengketa Pilkada
 
Sidang Gugatan Balon Gubernur Kalbar Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]