Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Negeri Karo
Sidang Dugaan Korupsi Lahan TPA Dokan Karo, Saksi Candra Tarigan Mangkir
2020-08-26 13:19:48

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Medan (Foto: Istimewa)
KARO, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, kembali di gelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8).

Dalam perkara yang disidangkan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban, dan Rusdianto yang jadi terdakwa. Sedangkan dalam sidang tersebut, agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, ada 6 orang, yakni Johanes Manis, Dumaris Simbolon, Abet Nego Aritonang, Elida Tinambunan, dan Fransiscus Hendra Manik. Mereka adalah pemilik perusahaan dalam tender Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan,

Sementara seorang saksi lainnya Candra Tarigan yang merupakan Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Karo (Saat proyek TPA berlangsung) ini, tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Terkait hal itu, Kapala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Candra Tarigan. "Akan dilakukan pemanggilan ulang," ujarnya via WhatsApp kepada Berita Hukum pada Selasa (25/8).

Selain itu,, Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana juga mengakui bahwa agenda sidang dalam pemeriksaan saksi tersebut ada 6 orang. Tapi yang hadir hanya 5 orang karena Chandra Tarigan tidak hadir.

“Ya benar dalam sidang ke dua ini mengagendakan pemeriksaan saksi, tahun ini 6 saksi kita hadirkan 5 di antaranya pemilik perusahaan yang menjadi pemenang tender pengadaan TPA, dan 1 orang lagi yakni Candra Tarigan, yang merupakan kepala dinas kebersihan dan pertamanan, namun beliau tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas,“ujarnya seperti yang dilansir dari surakaro.com.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan dalam sidang tersebut, kelima perusahaan ini mengaku meminjamkan perusahaannya ke Rusdianto yang merupakan salah satu yang terdakwa, namun kelima perusahaan ini tidak melihat untuk apanya di gunakan.

“Kelima saksi yang pemilik lima perusahaan di pinjamkan ke Rusdianto, namun mereka tidak melihat untuk apa perusaannya di gunakan,” ucapnya

Menurut Akbar ke lima saksi ini juga menjelaskan terkait pemalsuan tandatangan dan stempel oleh terdakwa Rusdianto dan pencairan dilaksanakan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, dan di situ juga letak kesalahan Baron Kaban, selaku PPK tidak melakukan pertemuan dengan ke lima pemilik perusahaan pada saat tandatangan kontrak.

“Dikarenakan tandatangan dan stempel di kontrak itu dipalsukan oleh terdakwa R, di situ juga kelalaian PPK, karena seharusnya PPK dalam bertanda tangan kontrak dengan rekanan, itu harus bertemu, penanda tanganan kontrak itu di lakukan harusnya berhadap-hadapan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana, menyatakan terdakwa Baron Kaban bersama dengan terdakwa Rusdianto telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sesuai dengan pasal yang didakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Negeri Karo
 
Kejari Karo Penjarakan Candra Tarigan Karena Mangkir Sidang
 
Sidang Dugaan Korupsi Lahan TPA Dokan Karo, Saksi Candra Tarigan Mangkir
 
Pasca Melantik Kasi Datun dan Kasubag Bin, Kejari Karo Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM
 
Kejari Karo Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor BPKPAD Karo
 
Kejari Karo Penjarakan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPA Dokan Rp1,7 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]