Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Teknologi
Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
2024-12-27 06:44:07

JAKARTA, Berita HUKUM - Bersiap-siap bagi Anda pemilik HP Android dan iPhone. WhatsApp (WA) akan berhenti beroperasi di sejumlah merek HP per 1 Januari 2025. Untuk itu, bagi yang memiliki HP tak didukung WA, agar segera melakukan langkah-langkah lain.

WhatsApp akan berhenti mendukung sejumlah perangkat smartphone lama.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan rutin WhatsApp untuk menjaga keamanan dan fungsionalitas aplikasinya.

Perangkat yang tidak lagi mendapat dukungan adalah yang menggunakan sistem operasi lawas.

Sehingga tidak mampu mengikuti teknologi terbaru yang diterapkan oleh WhatsApp.

Saat ini, WhatsApp sudah tidak mendukung ponsel yang menjalankan Android versi KitKat atau iPhone/iOS 12.

Untuk Android, versi KitKat sudah tidak bisa mengakses WhatsApp mulai 1 Januari 2025.

Sementara untuk iPhone/iOS, akan berhenti mendukung WhatsApp mulai 5 Mei 2025.

Namun tenang saja, sebelum WhatsApp menghentikan dukungan untuk sistem operasi, aplikasi ini akan mengirimkan notifikasi dan peringatan beberapa kali di ponsel kamu.

Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Ponsel Android

Mengutip dari India Today, berikut daftar HP Android yang tidak bisa menggunakan WhatsApp mulai 1 Januari 2025:

Samsung Galaxy S3

Samsung Galaxy Note 2

Samsung Galaxy Ace 3

Samsung Galaxy s4 Mini

LG Optimus G

LG Nexus 4

LG G2 Mini

LG L90

Motorola Moto G (Generasi ke-1)

Motorola Razr HD

Moto E 2014

HTC

One X

One X+

Desire 500

Desire 601

Sony Xperia Z

Sony Xperia SP

Sony Xperia T

Sony Xperia V

Daftar iPhone

iPhone 5S

iPhone 6

iPhone 6 Plus

Alasan WhatsApp menghentikan dukungan

WhatsApp secara berkala menghentikan dukungan untuk perangkat yang menggunakan sistem operasi lama.

Hal ini dilakukan agar WhatsApp dapat terus menghadirkan fitur-fitur baru, meningkatkan keamanan, dan memastikan pengalaman pengguna tetap optimal.

Perangkat dengan sistem operasi lama biasanya tidak lagi menerima pembaruan dari pabrikan.

Sehingga rentan terhadap ancaman keamanan dan tidak kompatibel dengan teknologi terbaru.

Solusi

Jika perangkat Anda termasuk dalam daftar yang tidak lagi didukung:

Pertimbangkan untuk memperbarui sistem operasi, jika memungkinkan.

Jika pembaruan tidak tersedia, Anda perlu mengganti perangkat ke model yang lebih baru agar tetap dapat menggunakan WhatsApp.

Pastikan perangkat baru Anda menjalankan setidaknya Android 5.0, iOS 13, atau KaiOS 2.5.1.(msn/Tribunnews.com/Farrah/bh/sya)


 
Berita Terkait Teknologi
 
Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
 
Legislator Prihatin Anggaran Riset Nasional Tahun 2023 ini Terendah Sepanjang Sejarah Iptek Nasional
 
Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
 
Legislator Mengkritik Tidak Tercantumnya Nama Habibie dalam Lini Masa Perkembangan Riset Nasional di Kantor BRIN
 
Mencapai Keuntungan Ganda Pertanian dengan Teknologi Tenaga Surya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]