Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Sewindu Perdamaian Aceh, Bupati Aceh Utara Tingkatkan Pelayanan
Friday 16 Aug 2013 14:39:12

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, saat menjawab pertanyaan wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sewindu peringatan MoU Helsinki, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, akan berupaya meningkatkan kinerjanya untuk pembangunan di semua sektor, baik pembangunan pertanian, irigasi, jaminan kesehatan, dan sektor lainnya.

"Itu merupakan upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan Aceh," demikian kata Bupati Aceh Utara, ‎​Muhammad Thaib, Jum'at (16/8).

Bupati mengatakan, pada moment peringatan 8 tahun perdamaian Aceh, yang diperingati pada Kamis (15/8), pihaknya akan mendesak Pemerintah Aceh mendukung percepatan program pembangunan di Kabupaten itu.

"Kita berharap semua pihak baik jajaran pemerintah pusat dan Aceh serta elemen masyarakat mendukungnya," jelas Bupati yang akrab disapa Cek Mad.

Menurutnya, hal itu yang sangat penting dan dinanti-nanti oleh masyarakat. "Aceh sudah damai, jadi nantinya kita selaku pemerintah Aceh Utara akan berupaya membangun sektor itu," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]