Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Setelah Cerai, Garneta Haruni Sudah Bisa Move On
Tuesday 04 Jun 2013 17:02:47

Garneta Haruni.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesinetron Garneta Haruni (27) harus bersabar menunggu sidang cerainya dengan Muhammad Mahardika Soeprapto (31) alias Didi Soekarno, berakhir. Sejak digelar pertama kali 4 Desember 2012, perceraian itu baru diputus 16 April 2013.

Meski begitu, perkawinan Didi dan Neta sapaan Garneta Haruni baru diputus berakhir dengan perceraian setelah salah satu putra Rachmawati Soekarnoputri tersebut membacakan ikrar talak didepan hakim, Selasa (4/6).

Begitu ikrar talak dibacakan, Neta mengaku lega. "Dia (Neta) sudah lega setelah menjalani sidang perceraiannya sejak akhir Desember lalu," kata Dhanurdhara Grahapradhana, kuasa hukum Neta, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dengan adanya pembacaan ikrar talak itu, lanjut Dhanur, status perkawinan Neta sudah jelas. Neta resmi menyandang status janda tanpa anak setelah bercerai secara hukum dari cucu Presiden pertama RI, Soekarno, tersebut.

"Dia (Neta) sudah bisa 'move on' banget dan mulai bekerja seperti biasa," ujar Dhanur. Saat ini Neta ingin menyibukkan dirinya dengan bekerja dan belum mau memikirkan jodohnya. "Dia mau fokus syuting dulu," katanya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (4/6).(kin/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perceraian
 
Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]