Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Agung
Sepanjang 2019 Mahkamah Agung Memutus Sebanyak 20.021 Perkara
2019-12-29 08:35:04

Konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2019 Mahkamah Agung.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019 telah memutus perkara sebanyak 20.021 perkara. Bahkan, putusan tahun ini melebihi perkara yang terregistrasi di MA yaitu mencapai 19.370 perkara.

"Mahkamah Agung dalam tahun ini (2019) berhasil memutus perkara 20.021 perkara berarti melebihi perkara yang masuk," kata Ketua MA, Hatta Ali dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2019' di Gedung MA, Jakarta, Jum'at (27/12).

Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang diputus selama 2019 masih akan terus bertambah. Karena masih terdapat beberapa hari sebelum memasuki 2020.

Menurutnya, pada tahun ini mengalami penyusutan sisa perkara dibanding 2018 lalu. Tahun ini, masih tersisa 255 perkara yang belum diputus.

"Tahun lalu 906 perkara, tahun ini kita tekan 255 perkara. Tetapi ini belum final karena masih ada dua, tiga hari menuju ke tanggal 1 Januari," kata Hatta.

Dia juga menyampaikan, hingga akhir tahun 2019 masih ada sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang akan bersidang. Sehingga dimungkinkan jumlah perkara yang diputus akan bertambah.

"Hari ini masih ada Hakim Agung yang turun bersidang, termasuk hari Senin tanggal 30 masih ada yang di sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik, bisa turun. Naiknya kalau ada perkara-perkara pidana," ujarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]