Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sengketa Blue Bird, Abrakadbra! Saham Hilang
Wednesday 11 Dec 2013 08:01:50

Mintarsih A. Latief, satu diantara pemegang saham, Selasa (10/12) usai sidang di PN Jakpus.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mintarsih A. Latief menegaskan bahwa ia memang mundur dari pengurus pesero, namun tidak pernah melepas kepemilikan saham yang dimilikinya di PT Blue Bird Taxi, dimana Mintarsih memiliki sepertiga saham mayorias di CV Lestiani atau setara 15 % saham di PT Blue Bird Taxi. CV Lestiani diketahui memiliki 45 % saham di PT Blue Bird Taxi.

"Jadi dalam hal sudah dikatakan bahwa mundur sebagai pengurus pesero, dan diikuti oleh surat untuk dijadikan pesero komanditer. Sebenarnya kalau ini kita bertahan pada kesepakatan," kata Mintarsih kepada Wartawan, Selasa (10/12) usai sidang Kasus sengketa antar pemegang saham PT Blue Bird Taxi siang tadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mintarsih mengungkapkan bahwa dirinya samasekali tidak pernah dikonfirmasi hingga akhirnya sahamnya dihilangkan. Ibarat sulap, abrakadabra! Hilang.

"Harusnya diberitahukan, jangan akhirnya dimundurkan dan dalam dimundurkan itu tidak diberikan uang apapun dan dalam dimundurkan itu tidak dilibatkan, kan semua ahli setuju, ini harus dikonfirmasikan kembali, tapi kenapa tidak dikonfirmasikan, jadi siapa yang salah, lalu tiba-tiba saham hilang," ujar Mintarsih.

Perlu diketahui bahwa Mintarsih A. Latief, Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto adalah kongsi lama, ketika mendirikan CV Lestiani pada tahun 1971, dimana CV Lestiani adalah salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taxi.

Kemudian pada tahun 2010, Chandra meninggal dan kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih. Namun dalam perjalanannya, kongsi tersebut tak mampu lagi berjalan harmonis, dan Mintarsih minta pengadilan membubarkan CV Lestiani.

Sedangkan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum CV Lestiani dan Purnomo Prawiro mengatakan Mintarsih hanya iri saja. "Kan begini, Blue Bird ini semakin besar dan mau Initial Public Offering (IPO)," kata Hotman usai sidang.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]