Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kejahatan HAM
Senat Setujui Penyelidikan Kejahatan HAM Militer Brazil
Thursday 27 Oct 2011 23:35:35

Presiden Brazil Dilma Rousseff (Foto: bbc.co.uk)
RIO DE JANEIRO (BeritaHUKUM.com) – Senat Brasil memutuskan lewat Pemungutan suara pembentukan sebuah Komisi untuk menyelidiki pelanggaran Hak Asasi pada masa pemerintahan Militer 1964-1985. Setelah disahkan Senat, undang-undang tersebut akan diserahkan kepada Presiden Dilma Rousseff untuk ditandatangani agar bisa diberlakukan.

Presiden Rousseff -yang berasal dari partai sayap kiri dan pernah dipenjara oleh penguasa militer- merupakan pendukung komisi dan mendesak Kongres Brasil untuk mengesahkannya. Para pendukung komisi, seperti dikutip BBC, Kamis (27/10), mengatakan undang-undang itu akan membantu Brasil menyelesaikan sejarah masa lalunya.

"Kami memiliki luka yang tidak akan pernah sembuh, apapun temuan dari komisi. Kami ingin menemukan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang masih tersisa dan tidak boleh terus berlanjut dalam demokrasi," kata Senator Aloysio Nunes, seperti dikutip harian Folha.

Namun ada juga yang mengeluhkan keterbatassan dari komisi tersebut. "Komisi yang malu-malu, lebih kecil dari yang dibentuk di Uruguai dan Argentina," tutur Senator Randolfe Rodrigues.

Komisi Kebenaran Brasil akan mengkaji pelanggaran pada masa pemerintahan militer tersebut namun tidak akan sampai mengadili pelaku karena Amnesty yang sudah diberikan. Undang-undang amnesti yang sudah disahkan pada tahun 1979 dan diperkuat oleh Mahkamah Agung membuat tak satupun Perwira Militer yang dituduh melakukan penyiksaan maupun gerilyawan sayap kiri yang terlibat kekerasan bisa diadili.

Sekitar 500 orang tewas maupun hilang pada masa pemerintahan militer di Brasil. Jumlah korban jiwa itu jauh lebih rendah dibanding korban penyiksaan dan pembunuhan penguasa militer di negara tetangganya, Argentina maupun Cile. Namun, ribuan warga Brasil disiksa, diasingkan, maupun dicabut hak-hak Politiknya.

Komisi ini akan terdiri dari tujuh anggota. Komisi akan mengkaji laporan-laporan tentang pelanggaran hak asasi dan menyusun sebuah laporan. Diusulkan pada masa kepresidenan Luiz Inacio Lula da Silva, para perwira tinggi militer tidak mendukung rancangan komisi ini, karena dikhawatirkan akan membatalkan amnesti yang sudah diberikan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan HAM
 
Senat Setujui Penyelidikan Kejahatan HAM Militer Brazil
 
Mantan Penguasa Guatemala Diadili Atas Tuduhan Kejahatan HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]