Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
2018-08-10 04:53:56

Wirapol Sukphol.(Foto: twitter)
THAILAND, Berita HUKUM - Mantan biksu dari Thailand, Wirapol Sukphol, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 114 tahun.

Pengadilan di ibu kota Thailand menjatuhkan vonis dalam sidang Kamis ini (9/8).

Kasus ini mencuat ke publik ketika beredar video di YouTube tahun 2013 yang menunjukkan Wirapol Sukphol memegang tumpukan uang, mengenakan kacamata bermerek mahal di sebuah pesawat pribadi. Video itu menggemparkan Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Buddha.

Ia lantas diberhentikan sebagai biksu dan melarikan diri ke Amerika Serikat, namun ia diekstradisi ke Thailand pada Juli 2017.

Penyumbang minta uang kembali

Pengadilan menyatakan Wirapol Sukphol bersalah melakukan penipuan karena mengklaim ia mempunyai kekuatan khusus. Langkah ini dilakukan untuk memperdaya para pengikut sehingga mereka bersedia menyerahkan harta benda sebagai bentuk donasi.

Wiraphol Sukphol atau Nen KhamHak atas fotoSTRINGER/EPA
Image captionWiraphol Sukphol atau Nen Kham menghadapi dakwaan lain sebelum akhir tahun ini.

Di samping itu, pengadilan juga menyatakan Wirapol Sukphol bersalah dalam kasus pencucian uang karena ia menggunakan sumbangan masyarakat untuk membeli berbagai barang pribadi, termasuk mobil-mobil mewah.

Penyelidik bahkan menemukan ia memiliki sejumlah rekening bank dengan total saldo mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10 miliar.

Tercatat 29 penyumbang telah mengajukan gugatan pengembalian sumbangan kepada mantan biksu itu. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan kepadanya untuk mengembalikan uang sebesar 28,6 juta baht atau sekitar Rp12 miliar kepada mereka.

Selain kasus penipuan dan pencucian uang, mantan biksu yang berpengaruh tersebut juga akan menghadapi dakwaan lain sebelum akhir tahun ini, termasuk melakukan hubungan seks dengan seorang anak perempuan di bawah umur.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]