Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dewan Pers
Selama Januari 2015, Dewan Pers Terima 80 Pengaduan
Thursday 19 Mar 2015 02:39:36

Daftar jumlah aktivitas pengaduan ke Dewan Pers bulan Januari 2015.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama Januari 2015, Dewan Pers menerima 80 surat pengaduan. Namun, tidak semua surat pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti, karena tidak terkait dengan karya jurnalistik dan etika pers. Setelah dipelajari, hanya ada 29 surat pengaduan yang merupakan kasus pers yang akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pers.

Pada bulan yang sama, Dewan Pers juga telah mengirim 37 surat terkait pengaduan yang ditujukan kepada berbagai pihak. Surat tersebut antara lain dikirim kepada sejumlah perusahaan pers, agar mereka memperhatikan kewajiban melayani hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menyangkut kasus pers yang segera harus ditindaklanjuti, Dewan Pers telah mengirim 11 undangan kepada pengadu maupun teradu untuk meminta klarifikasi. Sementara dua kasus pers berhasil diselesaikan melalui penandatanganan risalah kesepakatan.

Dari seluruh surat pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, ada 5 provinsi yang paling sering muncul dalam pengaduan yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

Harian Rakyat Bengkulu

Dewan Pers tidak lagi menangani pengaduan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, terhadap harian Rakyat Bengkulu, RB TV, dan rakyatbengkulu.com. Hal ini menyusul telah tercapainya kesepakatan antara kedua pihak dalam pertemuan yang mereka gelar di Bengkulu, 8 Januari 2015. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu mengadukan ketiga media tersebut karena memuat berita yang dinilai merugikannya.

Di dalam surat Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, M Ridlo Eisy, nomor 75/DP-K/II/2015, yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Rakyat Bengkulu, RB TV, dan rakyatbengkulu.com, Dewan Pers menyatakan menghargai tercapainya kesepakatan tersebut.

”Dengan demikian, perkara ini selesai serta tidak ditangani lagi oleh Dewan Pers. Meskipun demikian, Dewan Pers mencatat ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh harian Rakyat Bengkulu, RB TV, rakyatbengkulu.com. Hal itu hendaknya menjadi perhatian dan evaluasi bagi pengelola Rakyat Bengkulu, RB TV, rakyatbengkulu.com pada masa yang akan datang,” demikian penegasan Dewan Pers.(red/dewanpers/bhc/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]