Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ramadhan
Sekum PP Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1438 H Jatuh pada Sabtu 27 Mei 2017
2017-03-15 08:41:35

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menetapkan awal bulan Ramadhan 1438 Hijriyah jatuh pada Sabtu tanggal 27 Mei 2017.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan Hasil Hisab hakiki Wujudul Hilal-nya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menetapkan awal bulan Ramadhan 1438 Hijriyah jatuh pada Sabtu tanggal 27 Mei 2017. Pengumuman hasil hisab hakiki wujudul hilal tersebut disampaikan berbarengan dengan hasil hisab awal bulan Syawal Idul Fitri dan Idul Adhan 1438 Hijriyah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengiyakan hasil putusan majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah, bahwa 1 Ramadhan 1438 H jatuh pada Sabtu tanggal 27 Mei 2017.

Terkait dengan keputusan sidang Isbat pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama, Mu'ti mengatakan bahwa kemungkinan akan sama dengan pemerintah.

"Karena kan posisi hilal saat itu berada di sekitar tujuh derajat. Sudah tinggi. Nah pemerintah walaupun menggunakan rukyatul hilal biasanya di atas 4 derajat itu sudah masuk rukyat (terlihat), bahkan ada pendapat kalau 2 derajat, sudah rukyat," papar Mu'ti, Selasa (14/3).

Namun menurutnya, nanti Muhammadiyah akan menghadiri undangan sidang Isbat Kementerian Agama, kendati PP Muhammadiyah telah menetukan tanggal awal bulan suci Ramadhan lebih dahulu. "Insya Allah hadir, yang terpenting syarat-syarat kemaslahatan sidang Isbat juga harus dipenuhi," kata dia.

Abdul Mu'ti menambahkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut sama seperti tahun lalu, sidang isbat tidak disiarkan langsung oleh media dan kemudian jika terjadi perbedaan pendapat, harus dimasukkan ke dalam pertimbangan pengambilan keputusan agar tidak ada pendapat kelompok tertentu yang merasa diabaikan.

"Ya musyawarah sidang Isbat tertutup bagi media, setelah selesai nanti tinggal pak Menteri Agama yang menyampaikan hasilnya," tutupnya.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]