Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
ILUNI UI
Sekber Aktivis UI: Tegakkan Supremasi Hukum, Selamatkan Demokrasi dan Lawan Tirani
2016-11-12 13:51:01

Tampak suasana acara acara yang digelar oleh Sekber Aktivis UI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Jumat (11/11) malam.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Malam keprihatinan Aktivis yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bersama Aktivis Untuk Indonesia (Sekber Aktivis UI) dari berbagai lintas angkatan aktivis, lintas ideologi dan lintas organisasi, dari angkatan 60, 65, 75 dan angkatan 98 yang digelar dengan agenda utama pada malam keprihatinan adalah Tegakkan Supremasi Hukum, Selamatkan Demokrasi dan Lawan Tirani.

Sementara koordinator Jaringan SEKBER Aktivis UI yang menjadi MC, Subhan Rafei menjelaskan bahwa, perizinan keramaian dan perizinan tempat sudah diselesaikan oleh panitia. "Insya Allah, kita adakan malam keprihatinan dengan sesuai aturan yang berlaku. Kenapa dilarang-larang," ungkapnya.

Sedangkan, "agenda lainnya adalah malam keprihatinan yang mendukung ulama dan elemen bangsa lainnya untuk rencana melakukan Aksi Bela Islam jilid III pada Jumat 25 November mendatang," jelasnya.

Pantuan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi tampak hadir bang Ima Soerio Koesoemo (Ketua ILUNI UI) Angkatan 75, Salim Hutajulu (aktivis Malari) Angkatan 60, Sri Bintang Pamungkas Angkatan 65, Ari Wibowo Angkatan 98 (Ketua Sekber Aktivis), Mulyadi Tamsir (Ketua PB HMI), Said Iqbal (Ketua KSPI), Fahri Hamzah (Aktivis 98) dan Hidayat Matnur (Sekjen ILUNI) dan lainya.

Sedangkan, Sekjen ILUNI UI, Hidayat Matnur membenarkan dukungan penuh kepada SEKBER Aktivis dalam menjalankan malam keprihatinan aktivis. ILUNI UI menjadikan malam keprihatinan aktivis ini sebagai bagian dari renungan hari Pahlawan. "Tugu Proklamasi sangat cocok, ada historisnya. kami akan mengadu kepada pendiri Bangsa terhadap kondisi yang terjadi akhir-akhir ini terutama lambannya proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Kita akan mengadu kepada pendiri bangsa bahwa, Pemerintah Jokowi telah Abai dalam Kasus Ahok dan Penistaan Agama," jelasnya.

Lebih jauh, Ketua Sekber Aktivis Ari Wibowo menegaskan bahwa Indonesia harus diselamatkan demokrasinya, "pasca 4 Nov aktivis ditangkap, ini yang harus kita bela. Malam keprihatian ini adalah bentuk solidaritas paska 4 November terutama dalam hal penangkapan para demonstran oleh pihak Kepolisian," tegasnya.

SEKBER Aktivis UI menyerukan kepada segenap elemen bangsa, untuk bersatu dan merapatkan barisan, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) untuk bersama-sama:

1. Mengawal dan memastikan penegakan supremasi hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu. Termasuk dalam penangan kasus hukum yang menimpa Basuki Tjahya Purnama, yang dinilai lamban.

2. Menyelamatkan demokrasi dari otoriterianisme ketidakadilan yang merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Melawan semua bentuk tirani kediktatoran, kekerasan dan pembungkaman kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.(bh/mnd)


 
Berita Terkait ILUNI UI
 
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
 
Aktivis UI Mengutuk Polisi atas Kekerasan terhadap Aksi Mahasiswa HMI MPO
 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
 
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
 
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]