Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Sejak Ditahan, Pertama Kalinya Hakim ST Diperiksa KPK
Wednesday 27 Mar 2013 14:28:33

Setyabudi Tejocahyono (ST), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setyabudi Tejocahyono (ST), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/3). Pemeriksaan ini terkait kasus suap dalam penanganan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (27/3), Setyabudi menjadi orang pertama dari empat tersangka yang diperiksa KPK.

Setyabudi tiba di gedung KPK pukul 10:20 WIB. Ia mengenakan baju tahanan KPK warna putih. Ia memilih bungkam ketika para wartawan mencecar sejumlah pertanyaan.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Wakil PN Bandung yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu akan diperiksa sebagai saksi. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung)," kata Priharsa.

Sebelumnya, Jum'at (22/3), KPK telah menahan tiga tersangka yang tertangkap basah saat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Bersama Setyabudi, KPK menahan dua tersangka lain yakni, Herry Nurhayat, Asep Triyana. Sedangkan tersangka lain, Totok Hutagalung, masih dalam pengejaran pihak KPK.

Seperti diketahui, Setyabudi ditangkap saat diduga melakukan transaksi suap-menyuap di ruang kerjanya. Suap itu diberikan pada Setyabudi karena ia menangani kasus Bansos di Bandung.

KPK sudah menetapkan empat tersangka, selain Setyabudi, tiga orang lainnya adalah Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat), dan Totok (diduga pemberi suap).

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, Senin (25/3). Tempat-tempat yang sudah digeledah adalah ruang kerja Setyabudi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ruang Ketua PN Bandung, ruang Panitera PN Bandung, rumah tersangka Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), ruang kerja Herry Nurhayat, ruang kerja Pupung (staf Herry Nurhayat), dan ruang Walikota Bandung Dada Rosada.

Dari penggeladahan itu, KPK berhasil menyita uang ratusan juta rupiah dan uang berbentuk dollar Setyabudi. "Uang itu ada dalam tas cokelat dan dalam beberapa amplop cokelat besar," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Selain itu, KPK juga menyita sebuah map yang berisi foto copian salah satu keterangan saksi dulu dibawah sumpah, berkas foto kopian BAP dalam kasus Bansos, dan kwitansi pembayaran Rp 50 juta dari bank nasional.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]