Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ESDM
Sejak Bulan Mei Tersangka Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK
Tuesday 07 Oct 2014 00:26:48

Sutan Bhatoegana (kiri) dan Jero Wacik (kanan) saat peresmian SPBG di Bekasi pada Desember 2013. (Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terlihat murung usai diperiksa hingga 9 jam lamanya di gedung KPK, pada Senin (6/10). Minim bersuara, politikus Partai Demokrat tersebut langsung meninggalkan wartawan.

Ia pergi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.00 wib malam, sejak diperiksa pada pagi hari pukul 09.30 wib.

Pada tanggal 14 Bulan Mei 2014, status Sutan yang terkenal dengan celotehnya 'ngeri-ngeri sedap' itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR. Statusnya itu ditetapkan melalui sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanjuti putusan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu.

Majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.

Dalam jumpa pers usai penyidikan terhadap Sutan, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sutan belum ditahan karena penyidik belum memerlukan penahanan.

“KPK menilai, penahanan Sutan belum pada waktunya. Penyidik akan memeriksa kembali. Harap bersabar,” papar Johan.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta juga sempat mencuat keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran Kementerian ESDM pada Komisi VII DPR.(ist/bhc/mat)



 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]