Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pancasila
Sebelum ke Milenial, Pancasila Harus Melembaga di Institusi dan Elite Negara Dahulu
2021-04-06 06:11:07

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si. Ketua Umum PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sampai sejauh ini menurut Haedar Nashir, antara Pancasila dengan praktik di kehidupan nyata berbangsa dan bernegara masih terdapat jarak. Meskipun keinginan untuk menjadikan Pancasila sebagai suatu yang normative menjadi pranata yang melembaga di kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara terus diusahakan.

"Sejarah kita juga menunjukkan problem yang kontradiktif di dalam kehidupan bernegara," tutur Ketua Umum PP Muhammadiyah ini pada (5/4) dalam acara Sarasehan Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila pada Generasi Milenial di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Haedar menjelaskan, sebelum membumikan-pembudayaan Pancasila untuk kalangan milenial sudah seyogyanya berkaca dulu kepada sejarah pengalaman generasi sebelumnya. Karena persoalan tentang Pancasila bukan hanya soal ucapan, tapi juga keteladanan pada perilaku nyata. Menurutnya, generasi milenial akan membudayakan Pancasila jika orang tuanya mampu menjadi teladan dalam berbangsa dan bernegara.

"Pertanyaanya adalah apakah kita sudah menjadi teladan dalam berbangsa dan bernegara ? baik dalam perilaku kolektif kita sebagai orang tua, maupun dalam institusi dimanapun kita berada," tanya Haedar

Ia menegaskan, bahwa pelembagaan Pancasila itu lebih dahulu dilakukan pada institusi negara dan para pejabat elite negara. Karena Pancasila sebagai dasar negara, maka teladan terdepan berpancasila itu pada institusi negara sebagai kelembagaan dan para elite pejabat negara di berbagai struktur. Haedar percaya jika pasal 1 sampai 5 diamalkan oleh institusi dan elite negara dengan baik, maka separuh dalam urusan pembudayaan Pancasila sudah selesai.

Haedar menyarankan supaya BPIP memiliki 'ceklist' terkait dengan seberapa jauh pembudayaan Pancasila di institusi negara dan para elite negara. Apakah negara dan para elite negara sudah mewujudkan nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa ? tidak perlu detail sebagaimana agama mengajarkan perilaku etika keTuhanan, namun lebih kepada titik temu relasi berbangsa dan bernegara pada Sila Pertama Pancasila.

Dirinya menyebut, diperlukan titik moderat pada Sila Pertama Pancasila, supaya pihak-pihak yang menginginkan negara ini disenyawakan dengan agama sehingga menjadi Teokratisme dan pihak yang ingin menjauhkan agama dari negara sebagaimana pandangan sekularisme tidak muncul lagi dalam catur bahasan negeri ini, yang menjadikan kontra produktif dalam pembangunan berbangsa dan bernegara.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]