Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Sebelum Januari Akan Ada Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
Sunday 13 Oct 2013 04:25:58

Gedung Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan mengatakan bahwa, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan program terkait kapan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba didor.

Menurut Mahfud, program ini dimaksudkan karena para terpidana mati narkoba, masih melakukan upaya hukum. "Ya kita lagi memprogram, karena ternyata orang-orang ini masih tetap saja mengajukan PK, masih tetap saja mengajukan Grasi," kata Mahfud kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (11/10) di Gedung Jampidum, Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ditambahkan Mahfud, proses eksekusi mati memang tidak mudah, yakni segala sesuatunya harus disiapkan dengan baik dan steril.

"Nanti ya kalau kita eksekusi sementara ia mengajukan itu, jadi kita harus benar-benar steril, bahwa yang bersangkutan ini benar-benar sudah tidak mengajukan," jelas Mahfud.

Namun sebelum pulang usai absen, Mahfud memberikan informasi ancang-ancang atau isyarat, dimana sebelum bulan Januari 2014 akan ada eksekusi mati terhadap terpidana mati.

"Ya adalah, sebelum Januari," pungkas Mahfud. Dan telah diketahui ada 133 terpidana mati yang ditangani Kejaksaan RI, namun belum dieksekusi. 71 orang terkait dengan kasus psikotropika atau narkoba, 2 orang terkait dengan kasus terorisme dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]